Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kejari Mimika Eksekusi Uang Pengganti Rp5,43 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Aerosport

Admin
×

Kejari Mimika Eksekusi Uang Pengganti Rp5,43 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Aerosport

Sebarkan artikel ini
Kejari Mimika Eksekusi Uang Pengganti Rp5,43 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Aerosport
Konferensi pers eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 di Aula Kejari Mimika, Papua Tengah, Selasa (1/9/2026).

MITRAPOL.com, Timika – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp5.433.657.000 dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Eksekusi tersebut diumumkan Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyanta dalam konferensi pers di Aula Kejari Mimika, Papua Tengah, Selasa (1/9/2026).

Suyanta mengatakan, eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pelaksanaannya mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026.

Selain itu, eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejari Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.

Dalam perkara yang disebut Aerosport Jilid I tersebut, terpidana Paulus Johanis Kurnala selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai sebagai penyedia jasa dijatuhi pidana penjara dan denda.

Paulus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 sebagai pidana tambahan.

Menurut Suyanta, uang Rp5,43 miliar yang dieksekusi merupakan barang bukti yang sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika sejak tahap penuntutan.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Tim Jaksa Eksekutor kemudian menyetorkan uang tersebut ke kas negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan di Bank BNI.

“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen optimal bidang tindak pidana khusus dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Suyanta.

Dalam konferensi pers tersebut, Suyanta didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald dan Kasi Intel Nobertus Dendhy. Perwakilan Bank BNI Cabang Timika turut hadir.

Kejari Mimika menyatakan akan terus mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana khusus dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Penegakan hukum terhadap perkara korupsi, menurut Kejari Mimika, tidak hanya diarahkan pada proses pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.