MITRAPOL.com, Pidie – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pidie berhasil menangkap seorang pria berinisial J (49), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak.
J ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pidie pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Setia Tirta, Gang Mulia, Kelurahan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan J yang telah lebih dari satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang.
Perkara yang menjerat J bermula dari dugaan kekerasan yang terjadi pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie.
Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang perempuan berusia 15 tahun yang saat kejadian masih berstatus pelajar. Korban disebut sebagai anak tiri J.
Berdasarkan laporan kepolisian, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban yang sedang berjualan keliling mendapat telepon dari seorang tetangga agar segera pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, ibu korban mendapati anaknya mengalami luka pada bagian wajah. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya.
Menurut keterangan yang diterima penyidik, J diduga melakukan kekerasan terhadap korban di dalam rumah. Teriakan korban kemudian terdengar oleh warga sekitar hingga sejumlah warga datang ke lokasi.
Setelah kejadian tersebut, ibu korban melaporkan dugaan tindak kekerasan itu kepada pihak kepolisian.
Penyidik Satreskrim Polres Pidie selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan J. Informasi mengenai keberadaannya kemudian mengarah ke wilayah Sumatera Utara.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, Unit URC Satreskrim Polres Pidie bergerak ke Kabupaten Deli Serdang dan mengamankan J pada Senin malam.
J selanjutnya dibawa dan diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Pidie untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, melengkapi alat bukti serta administrasi penyidikan, sebelum proses pemberkasan perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penyidik menindaklanjuti perkara yang sebelumnya membuat J masuk dalam daftar pencarian orang.











