Scroll untuk baca artikel
Hukum

Dugaan Pemotongan Dana BOS, Kejari Lahat Akan Panggil Kembali ASN Disdik

Admin
×

Dugaan Pemotongan Dana BOS, Kejari Lahat Akan Panggil Kembali ASN Disdik

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pemotongan Dana BOS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat

MITRAPOL.com, Lahat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat akan memanggil kembali sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SD dan SMP.

Kepala Kejari Lahat Teuku Lutfansyah Adhyaksa melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Indra Susanto menyampaikan, beberapa Kepala Bidang dan Kepala Seksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Namun, sebagian di antaranya belum memenuhi panggilan karena sedang menjalankan tugas dinas luar kota.

“Ada beberapa kabid dan kasi yang sudah kita panggil. Namun, mereka beralasan masih dinas luar kota,” ujar Indra saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/9/2026).

Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan pemotongan dana BOS SD dan SMP se-Kabupaten Lahat.

Indra menegaskan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan pengembangan. Kejari Lahat belum meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

“Masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan. Nanti akan kita ekspose. Teman-teman wartawan diminta bersabar,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Lahat mendalami dugaan pemotongan atau pungutan terhadap dana BOS Tahun Anggaran 2025–2026.

Dugaan tersebut mencakup sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Lahat.

Informasi awal yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pemotongan dana BOS tingkat SMP sebesar Rp25.000 per siswa.

Selain itu, terdapat dugaan pungutan dengan nominal berbeda, yakni Rp11.000 per siswa untuk penerimaan di atas Rp100.000 dan Rp9.000 per siswa untuk penerimaan di bawah Rp100.000.

Sejumlah kepala sekolah disebut mengaku mengikuti arahan tersebut karena merasa berada dalam posisi harus mematuhi perintah.

Dugaan praktik tersebut juga dikaitkan dengan oknum panitia berinisial JK dan YD di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat.

Namun, informasi mengenai pihak yang terlibat, mekanisme pemotongan, serta penggunaan dana masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Kejari Lahat telah meminta keterangan dari sejumlah kepala sekolah dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan atau pulbaket.

Penyelidikan masih dilakukan untuk mengumpulkan bukti awal dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam dugaan pemotongan dana BOS tersebut.