MITRAPOL.com, Deli Serdang – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian menggunakan mesin tembak ikan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/9/2026).
Petugas mendatangi lokasi yang berada di Jalan Irian, Gang Pendidikan, Dusun I, Desa Tanjung Morawa Pekan, sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan hasil pengecekan, petugas tidak menemukan mesin tembak ikan maupun aktivitas perjudian seperti yang dilaporkan masyarakat.
Tim URC kemudian meminta keterangan dari pemilik warung berinisial SS. Dari keterangan yang diperoleh, aktivitas perjudian di lokasi tersebut disebut telah berhenti sekitar satu minggu sebelumnya.
Saat ini, warung tersebut digunakan masyarakat setempat sebagai tempat berkumpul dan bersantai.
Meski tidak menemukan aktivitas perjudian, petugas tetap memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak menyediakan tempat bagi praktik perjudian maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol. Muhammad Isral, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk perjudian.
“Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang turut membantu Polri dalam menjaga situasi kamtibmas. Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar Muhammad Isral.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyediakan tempat ataupun terlibat dalam segala bentuk perjudian.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyediakan tempat ataupun terlibat dalam segala bentuk perjudian karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya,” tegasnya.












