Scroll untuk baca artikel
Jakarta

Segel Merah Hilang, Proyek Padel di Aset Pemprov DKI Disorot Kevin Wu

Admin
×

Segel Merah Hilang, Proyek Padel di Aset Pemprov DKI Disorot Kevin Wu

Sebarkan artikel ini
Segel Merah Hilang, Proyek Padel di Aset Pemprov DKI Disorot Kevin Wu
Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu

MITRAPOL.com, Jakarta — Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menemukan aktivitas pembangunan lapangan padel di lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026).

Temuan tersebut dipersoalkan karena sebelumnya Pemkot Jakarta Barat menyatakan bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah dipasangi segel merah pada 23 Mei 2026.

Saat berada di lokasi, Kevin mengaku tidak menemukan segel merah yang sebelumnya disebut telah dipasang pemerintah. Sebaliknya, aktivitas pembangunan masih berjalan.

Berdasarkan keterangan seorang pekerja yang ditemui di lokasi, sekitar 14 orang masih bekerja. Pembangunan disebut mencakup delapan lapangan padel dan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar dua bulan.

Kevin mempertanyakan status hukum pembangunan tersebut, termasuk apakah segel telah dicabut secara resmi atau justru dilepas tanpa prosedur.

“Kalau segel telah dicabut secara resmi, pemerintah harus menunjukkan keputusan pencabutan beserta dasar dan tanggalnya. Namun, jika segel hilang atau dilepas tanpa prosedur, pekerjaan harus dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab perlu diperiksa,” ujar Kevin.

Kevin juga meminta Pemprov DKI menjelaskan status PBG dan perizinan pembangunan melalui dokumen resmi. Menurutnya, kejelasan legalitas diperlukan agar tidak muncul dugaan pembiaran terhadap pembangunan di atas aset pemerintah.

Ia juga mempertanyakan dasar pemanfaatan lahan tersebut untuk fasilitas komersial, termasuk identitas badan usaha pengelola atau penyewa, nilai dan masa sewa, mekanisme pemilihan mitra, serta penerimaan yang masuk ke kas daerah.

“Olahraga dan investasi tentu perlu didukung. Tetapi tidak ada investasi yang boleh berjalan dengan mengabaikan aturan. Jika proyek ini sudah sah, buka dokumennya. Jika belum, hentikan sampai seluruh persyaratan terpenuhi,” tegasnya.

Selain persoalan legalitas bangunan, Kevin menyoroti perubahan fungsi lahan yang sebelumnya disebut digunakan sebagai tempat penampungan sampah sementara.

Ia meminta Pemprov DKI memastikan perubahan pemanfaatan lahan tidak mengganggu pelayanan persampahan bagi masyarakat sekitar.

Kevin mengaku telah menghubungi pihak kecamatan dan kelurahan ketika berada di lokasi. Menurutnya, pejabat yang dihubungi menyatakan belum mengetahui kondisi terbaru pembangunan tersebut.

Kondisi itu, kata Kevin, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan pemerintah di tingkat wilayah.

“Pembangunan delapan lapangan di tengah permukiman bukan kegiatan kecil yang mudah luput dari perhatian. Pergantian pejabat juga tidak boleh memutus tanggung jawab institusi,” katanya.

Kevin juga menerima informasi dari warga mengenai adanya penolakan terhadap pembangunan dan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam memberikan perlindungan. Namun, ia menegaskan informasi tersebut belum terverifikasi.

Karena itu, Kevin meminta informasi tersebut tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Saya tidak akan menuduh siapa pun tanpa bukti. Namun, ketika segel tidak terlihat, pekerjaan masih berlangsung, dan pengawas wilayah mengaku belum mengetahui kondisi terbaru, hal itu perlu diperiksa secara objektif,” ujarnya.

Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlarut, Kevin meminta Pemprov DKI segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan dan pemanfaatan aset tersebut.

Ia meminta pemerintah menjelaskan status segel, PBG dan perizinan, sekaligus memeriksa mekanisme pemanfaatan aset serta pengawasan yang dilakukan perangkat daerah terkait.

Kevin juga meminta seluruh pekerjaan dihentikan sementara apabila legalitas pembangunan belum dapat dibuktikan.

“Jika segel dilepas tanpa kewenangan, usut sesuai ketentuan. Jika pembangunan belum memiliki legalitas yang diperlukan, hentikan. Pemerintah harus memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Barat, maupun pihak pengelola proyek mengenai status terbaru segel, PBG, dan dasar pemanfaatan lahan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.