MITRAPOL.com, Palembang – Pengerjaan proyek penambahan ruangan Puskesmas Multiwahana, Kota Palembang, Sumatera Selatan, mendapat sorotan terkait dengan penggunaan anggaran, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta sejumlah aspek teknis konstruksi.
Proyek Dinas Kesehatan Kota Palembang tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 0093/kontrak/PKM/Multiwahana/Kes/2026 dan dikerjakan CV Karya Afsar dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp1,4 miliar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aspek keselamatan kerja pada proyek tersebut dinilai perlu mendapat perhatian. Selain itu, terdapat pertanyaan mengenai pekerjaan struktur, antara lain pemasangan tulangan besi pada dak lantai serta mutu dan volume beton yang digunakan.
Kondisi tersebut perlu diverifikasi dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta gambar kerja untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Terlebih, berdasarkan informasi yang diperoleh, bangunan tersebut direncanakan memiliki dua lantai sehingga kualitas pekerjaan struktur menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan.
Untuk memastikan kesesuaian pekerjaan, pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang dapat dilakukan, termasuk pengujian mutu beton, pengukuran volume pekerjaan, serta pemeriksaan pemasangan tulangan apabila diperlukan.
Audit atau pemeriksaan tersebut penting bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan memastikan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah dilaksanakan sesuai spesifikasi, volume, mutu, dan standar keselamatan yang dipersyaratkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum memperoleh keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun Dinas Kesehatan Kota Palembang mengenai penerapan K3 dan aspek teknis pekerjaan tersebut.
Konfirmasi kepada pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk memperoleh penjelasan mengenai standar K3, spesifikasi konstruksi, mutu beton, volume pekerjaan, serta pengawasan proyek.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Kesehatan Kota Palembang, PPK/PPTK, maupun kontraktor pelaksana terkait informasi dalam pemberitaan ini.












