Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Narkotika Bersama Barang Bukti 6,82 Gram Sabu ke Kejari

Admin
×

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Narkotika Bersama Barang Bukti 6,82 Gram Sabu ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Aceh Barat Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Narkotika Bersama Barang Bukti 6,82 Gram Sabu ke Kejari
Gambar ilustrasi

MITRAPOL.com, Aceh Barat — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana narkotika bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis (27/8/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MDN (41), RD (36), dan MA (30), penyerahan dilakukan dalam tahap II setelah proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut dinyatakan selesai.

Dalam keterangan yang diterima pada Selasa (1/9/2026), MDN dan RD merupakan tersangka dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/22/VI/2026/Resnarkoba tertanggal 3 Juni 2026. Sementara MA terkait perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/23/VI/2026/Resnarkoba tertanggal 12 Juni 2026.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, penyerahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum merupakan bagian dari proses hukum. Selanjutnya, penanganan perkara dilanjutkan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Shandy.

Barang bukti yang diserahkan dalam kedua perkara tersebut antara lain lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 7,77 gram dan berat netto 6,82 gram.

Selain narkotika jenis sabu, penyidik juga menyerahkan barang bukti lain berupa satu dompet kecil, satu telepon seluler merek OPPO, satu kotak rokok Sampoerna, satu bong dari botol, satu sepeda motor Honda Supra X, serta satu lembar STNK asli.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat, setelah dinyatakan dalam kondisi yang memungkinkan, mereka bersama barang bukti dibawa ke Kejari Aceh Barat.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan ketiga tersangka dan barang bukti selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Aceh Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Shandy menegaskan Satresnarkoba Polres Aceh Barat akan terus menangani perkara narkotika sesuai prosedur hukum.

“Kami terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.