Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kejari Lahat Selidiki 3 Dugaan Korupsi, dari Proyek Jalan hingga Pemo-tongan Dana BOS

Admin
×

Kejari Lahat Selidiki 3 Dugaan Korupsi, dari Proyek Jalan hingga Pemo-tongan Dana BOS

Sebarkan artikel ini
Kejari Lahat Selidiki 3 Dugaan Korupsi
info grafis

MITRAPOL.com, Lahat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat tengah melakukan penyelidikan terhadap tiga perkara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ketiga perkara tersebut masing-masing terkait proyek peningkatan jalan, dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten Lahat, serta dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lahat, Indra Susanto, mengatakan ketiga perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Untuk saat ini ada tiga perkara yang sedang kami lakukan penyelidikan dan berpotensi untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Indra melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Tiga perkara yang sedang diselidiki tersebut yakni:

1. Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan cor beton yang menghubungkan Desa Pagar Jati–Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Selatan, tahun anggaran 2024.

2. Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lahat.

3. Dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Indra mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti awal guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara-perkara tersebut.

Selain tiga perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, Kejari Lahat juga menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah masuk ke tahap penyidikan.

Indra menyebut terdapat tiga perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 yang telah ditangani pada tahap penyidikan.

Ketiga perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan tersangka:
1. Weter Apriansyah, S.Pd., terkait dugaan pengelolaan keuangan dana hibah KONI Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.
2. Amrul Husni, terkait dugaan pengelolaan keuangan dana hibah KONI Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.
3. M. Andika Kurniawan, SE., terkait dugaan pengelolaan keuangan dana hibah KONI Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.

Sementara itu, Indra menyebut terdapat empat perkara tindak pidana korupsi yang telah memasuki tahap penuntutan.

Perkara tersebut antara lain dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan kegiatan di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, yang disebut terjadi dalam kurun waktu 2021.

Selain itu, terdapat tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 yang melibatkan Amrul Husni, Weter Apriansyah, dan M. Andika Kurniawan sebagai tersangka.

Indra menegaskan, terhadap tiga perkara yang saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bahan keterangan serta bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap tiga perkara, yaitu dugaan korupsi di Bawaslu, proyek peningkatan jalan cor beton Desa Pagar Jati–Desa Tanjung Aur tahun 2024, dan dugaan pemotongan dana BOS SD dan SMP di Dinas Pendidikan Lahat,” ujar Indra.

Kejari Lahat selanjutnya akan menentukan apakah perkara-perkara tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan.