MITRAPOL.com, Palembang – Kepolisian Polrestabes Palembang menangkap AS (23), cucu kandung perempuan lanjut usia berinisial K (66), dalam kasus dugaan pembunuhan di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
AS diamankan jajaran Polsek Plaju, Polrestabes Palembang, sekitar 50 menit setelah peristiwa tersebut dilaporkan pada Sabtu dini hari (12/9/2026).
Peristiwa itu terungkap setelah warga mendengar teriakan korban meminta pertolongan sekitar pukul 00.45 WIB. Saksi kemudian menghubungi ketua RT dan keluarga korban sebelum bersama-sama mendatangi rumah korban.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, warga dan keluarga menemukan korban tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan, Kapolsek Plaju AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim Polsek Plaju Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., beserta tim operasional, pawas, dan piket fungsi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas kemudian berkoordinasi dengan piket reskrim dan Unit Identifikasi Polrestabes Palembang. Korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan AS yang diduga meninggalkan lokasi setelah kejadian.
Tim Unit Reskrim Polsek Plaju yang dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian AS.
Sekitar pukul 01.35 WIB, petugas berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan berarti. AS selanjutnya dibawa ke Polsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu: Satu pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 10 sentimeter; Satu pisau bergagang warna putih-hitam dengan panjang sekitar 10 sentimeter; dan Satu gunting berwarna oranye.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengalami luka pada bagian hidung, luka tusuk pada tangan kiri, serta luka lebam pada wajah. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan motif di balik peristiwa tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan. Namun, proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., mengapresiasi respons cepat personel kepolisian serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi kecepatan respons anggota di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat sehingga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat, dan kami pastikan proses hukum berjalan tuntas untuk memberikan rasa keadilan,” ujar Sonny.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan bersama-sama menjaga kamtibmas,” kata Nandang.
Kepolisian mengajak masyarakat segera melaporkan setiap kejadian atau informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.












