Scroll untuk baca artikel
Jakarta

Videotron di Atas Atap Pospol Gambir Disorot, Status IPR dan Legal-itasnya Dipertanyakan

Admin
×

Videotron di Atas Atap Pospol Gambir Disorot, Status IPR dan Legal-itasnya Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Videotron di Atas Atap Pospol Gambir Disorot
Videotron di Atas Atap Pospol Gambir

MITRAPOL.com, Jakarta — Keberadaan videotron di atas atap Pos Polisi (Pospol) Gambir, Jakarta Pusat, menjadi sorotan setelah hasil tindak lanjut laporan masyarakat melalui kanal JAKI menyebut reklame tersebut belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Dalam laporan JAKI bernomor JK26090102xx, DPMPTSP bersama Satpol PP disebut telah melakukan peninjauan ke lokasi. Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, reklame dimaksud dinyatakan belum memiliki IPR dan PT Supra Media Nusantara diminta mengurus perizinan.

Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar legalitas videotron yang berdiri di atas fasilitas kepolisian dan tetap menjalankan fungsi komersial.

Selain status IPR, instansi terkait perlu memastikan sejumlah aspek lain, antara lain: pihak yang bertindak sebagai penyelenggara reklame; dasar pemanfaatan lokasi atau atap Pospol; legalitas penggunaan bangunan; keselamatan dan kelayakan konstruksi; kewajiban perpajakan reklame; serta pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan publik.

Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting agar persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai masalah administratif, tetapi juga menyangkut penggunaan fasilitas publik dan potensi risiko keselamatan.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Mukhlisin, SH., MH., menilai pemerintah perlu memastikan seluruh aspek legalitas penyelenggaraan reklame sebelum mengambil keputusan.

“Kalau benar hasil pemeriksaan resmi menyatakan reklame tersebut tidak memiliki IPR, maka harus ada penegakan hukum administrasi yang tegas. Pemerintah harus memastikan reklame tidak terus beroperasi seolah-olah tidak ada persoalan hanya karena kemudian diminta mengurus izin,” ujar Mukhlisin. Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, pemeriksaan juga perlu diperluas untuk mengetahui pihak yang memberikan kewenangan penggunaan lokasi, hubungan antara pemilik reklame dengan pengelola atau pemilik bangunan, serta kewajiban lain yang mungkin belum dipenuhi.

“Jangan hanya berhenti pada pertanyaan ada atau tidak ada IPR. Telusuri seluruh rantai legalitasnya. Jika memang hanya pelanggaran administrasi, berikan sanksi administratif sesuai ketentuan, namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur pidana, misalnya terkait dokumen atau keterangan yang tidak benar, tentu harus dilakukan pendalaman berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Mukhlisin juga mengingatkan agar penegakan aturan dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif.

“Jangan sampai masyarakat yang mendirikan reklame kecil diwajibkan memenuhi seluruh aturan, sementara reklame besar yang menghasilkan nilai komersial justru dibiarkan ketika perizinannya belum lengkap. Pemerintah harus menunjukkan bahwa aturan berlaku sama bagi semua,” katanya.

Upaya konfirmasi kepada PT Supra Media Nusantara melalui WhatsApp telah dilakukan berulang kali, namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.