MITRAPOL.com, Tangsel – Sebuah bangunan minimarket di Jalan Villa Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara, disegel aparat Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (07/01/2019).
Tindakan tegas dengan melakukan penyegelan ini lantaran bangunan Alfamidi tersebut tidak memiliki Izin Mendiri Bangunan (IMB).
“Bangunan yang dijadikan tempat usaha ini tidak memiliki izin. Dan kegiatan usahanyapun belum mengantongi ijin Usaha, SKDU nya pun belum ada. Namun usahanya sudah beroperasi sekitar dua minggu (2 minggu),” jelas Agus Supriyadi Selaku PPNS Tangsel kepada awak media.
“Kami melakukan penyegelan sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2015 dengan pasal 13 A sesuai dengan Segel yang ada di kaca toko Alfamidi. Pemilik Alfamidi tidak ada ditempat dan menurut keterangan Karyawan yang bernama Ade mengatakan kepada awak media, bahwa pengurus Alfamidi tidak ada di tempat,” jelasnya. (TIM)