MITRAPOL.com Metro/Lampung – Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Lampung meringkus seorang pengendara motor gede (moge) yang diduga sebagai pengedar narkoba pada Sabtu (26/01/2019).
Pengendara moge berinisial JO warga Sekampung Lampung Timur ini ditangkap di wilayah Kec. Metro Timur Kota Metro lantaran diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu.
Sesuai bukti Laporan LP / 30 – A / I /2019 / Polda Lampung/ Res Metro Lampung tanggal 26 Januari 2019, adapun Kronologis Penangkapan dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering diduga terjadi transaksi narkoba.
Tim Sat Resnarkoba lalu melakukan giat lidik, setelah dilaksanakan lidik kemudian langsung diamankan 1 (satu) tersangka di Jl. Rajabasa Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro Lampung.
Kemudian dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sekitarnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 4 (empat) buah plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gulungan plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP merk VIVO, 1 (satu) unit motor merk Kawasaki Ninja 250cc warna merah.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Metro Lampung guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (Muktaridi)