MITRAPOL.com, Metro Lampung – Team opsnal Satresnarkoba Polres Metro Lampung pada hari Jumat (08/02/2019) jam 19.00 wib dipimpin Kasat Resnarkoba mengamankan 2 (dua) orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu TKP di Jl. Rusa Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro Lampung.
Sesuai bukti laporan LP/54 – A/II/2019 / Polda Lampung/ Res Metro tgl 08/02/ 2019, Pelaku MA ( pelajar) warga Purwosari Metro Utara, sedangkan pelaku AN ( pelajar) warga Puwodadi Desa Trimurjo Lampung Tengah.
Keduanya ditangkap oleh team Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering ada transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Maka dilakukan penyidikan dan melakukan penangkapan 2 pelaku setelah dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan 1 lipatan uang kertas 2.000 berisi 1 bungkusan plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian barang bukti lainnya 1 dompet, 2 unit handphone digunakan untuk berkomunikasi dan 1 unit kendaraan motor roda dua.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kota Metro Lampung guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Muktaridi)