MITRAPOL.com Metro Lampung – Pembangunan gapura megah di MTsN 1 Lampung Timur sepertinya diduga menyalahi aturan. Karena peruntukan sumber dana pemeliharaan tidak tepat sasaran untuk rehap bangunan sekolah. Begitu juga kepengurusan komite menyalahi aturan yang mana melibatkan ASN.
Terkait masalah tersebut, Tim Mitrapol kemudian menemui Ketua Komite MTsN 1 Lampung Timur beberapa waktu lalu, 18/03/2019.
Sebelumnya telah diberitakan Mitrapol tanggal (12/03/2019 ) tentang penyampaian oleh Kepala sekolah MTsN 1 Lampung Timur H. Irwin M.Pd.I bahwa pembangunan gapura bukan berasal dari dana komite.
“Sumber dana pembangunan gapura megah itu berasal dari dana pemeliharaan,bukan dari dana komite. Adapun besaran dana pemeliharaan dari pusat turun pertahun berkisar 10 juta hingga 20 juta,” jelasnya.
Namun ungkapan kepala sekolah sepertinya bertolak belakang dengan fakta yang ada. Jal initerlihat dari megahnya gapura yang diperkirakan menelan biaya ratusan juta rupiah.
Selain itu jika penggunaan dana tersebut berasal dari dana pemeliharaan tentu sangat menyalahi aturan, karena dana tersebut peruntukan untuk rehap gedung sekolah bukan membuat bangunan baru gapura megah. Dalam hal ini kepala sekolah MTsN 1 Lampung Timur telah menyalahi aturan yang ada dalam penggunaan dana.
Tugi selaku Ketua Komite MTsN 1 Lampung Timur dan juga salah satu ASN yang saat ini menjabat sebagai kepala UPTD kecamatan Batanghari mengatakan kepada Tim Mitrapol bahwa selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan sekolah,
“Memang benar saya sebagai ketua komite MTsN 1 Lampung Timur.Tetapi saya tidak pernah dilibatkan oleh sekolah dalam pembangunan gapura itu,” jelas Tugi kepada Mitrapol, Rabu (27/03/2019).
Dalam permasalahan MTsN 1 Lampung Timur yang diduga menyimpangkan dana pemeliharaan gedung sekolah untuk pembangunan gapura serta melanggar permendikbud no 75 tahun 2016 tentang kepengurusan komite yang melibatkan ASN yang membidangi pendidikan.
Kedepan Tim Mitrapol akan meminta tanggapan kepada Kepala Departemen Agama Lampung Timur untuk menjelaskannya, agar masyarakat mengerti dan dana tersebut tepat sasaran. (Muktaridi)