MITRAPOL.com, Muba – Empat orang tersangka jaringan narkotika Internasional jenis sabu-sabu diamankan di SPBU Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal 27/4/2019.
Menurut, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sekayu Firdaus Afandi, SH ketika jumpa pers, Selasa (27/8/2019) mengatakan bahwasanya perkara tersebut tahap dua dari Mabes Polri dan Kejagung.

“Tahap dua perkara Narkotika dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung yang mana tersangka berjumlah 4 orang dan barang buktinya kurang lebih 10 Kg sabu dan dua mobil kendaraan roda empat Merk H-RV Warna Putih dan Avanza Silver,” ujarnya.
Selanjutnya, Kasi Pidum menjelaskan kronologis tertangkapnya keempat pelaku dan tersangka pun terancam hukuman mati.
“Kronologis penangkapan itu di SPBU Sungai Lilin pada tanggal 27/04/19 sekitar pukul 11.00 WIB siang, ada 4 tersangka dan memang mereka adalah jaringan narkotika Internasional, dan tersangka terancam hukum mati,” jelasnya.
Reporter : Yanto