MITRAPOL.com, Nunukan Kaltara – Dinas Perdagangan dan UMKM Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengambil temah “Implementasi Peraturan Pemerintah NO: 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Lintas Batas.” Senin (26/08/2019).
Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM Provinsi Kalimantan Utara Drs.Hartono M.Si menjelakan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakananya FGD ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan serta mendorong para pelaku usaha memahami kebijakan prosedural Perdagangan Lintas Batas.
Juga untuk meningkatkan pemahaman dari segi hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.
Selain itu penerapan Peraturan Pemerintah No 34 /2019 diterbitkan agar kegiatan Perdagangan Lintas Batas bisa menciptakan satu hubungan perdagangan yang adil dan saling mengintungkan.
Lanjut Drs Hartono M.Si, dalam kegiatan ini kita menghadirkan narasumber dari Direktorat Fasilutasi Axspor Impor, Dirjen Perdagangab Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia.
Kita juga menghadirkan narasumbet dari Bea Cukai dan Balai Karantina Tarakan dan Karantina Pertanian dan Tumbuhan Kabupaten Nunukan.
Reporter : Yusuf P