MITRAPOL.com, Medan – Terbukti bersalah memiliki, menyimpan dan membawa sabu 27 kilogram dan ekstasi 13.500 butir, Joni Iskandar (39 ) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/11).
Saat amar putusan dibacakan, terdakwa yang beralamat Dusun IX Gg. Bantan No.99 Desa Bandar Klippa Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, acap terngadahkan kepalanya sambil menatap kearah majelis hakim.
Menurut majelis hakim.diketuai Safrin Batubara, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa melanggar pasal pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Joni Iskandar dan penasehat hukumnya, Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan menyatakan, menolak putusan dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Disebutkan, terdakwa bersama-sama dengan Ayaradi dan Bah Utuh (DPO), Jumat 22 Februari 2019 sekira pukul 07.00 wib dengan sengaja membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi menuju Medan.
Sesuai dakwaan, peristiwanya Februari 2019 di Simpang 3 Desa Matapao Kec. Sei Mengkudu Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terdakwa melakukan permufakatan jahat, melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu.
Rabu 20 Februari 2019 sekira Pukul 15.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Ayaradi (DPO) dan disuruh menjemput narkotika. Selanjutnya AyaradiI mengirimkan uang jalan kepada terdakwa sebesar Rp. 5 juta
Sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa dihubungi kembali dan menyuruh terdakwa agar siap siap pada hari Jumat, terdakwa mengatakan ”OK”.
Jumat 22 Februari 2019 sekira pukul 06.00 Wib, Ayaradi menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Sialang Buah Desa Matapao Kec.Sei Mengkudu Kab. Serdang Bedagai, lalu terdakwa diberi nomor handphone, agar terdakwa menghubungi dan menjumpai orang tersebut.
Orang yang dihubungi bernama Bah Utuh (DPO), keduanya bertemu di simpang Sialang Buah. Kemudian keduanya mengambil narkotika tersebut di pinggir jalan sebuah perkampungan.
Narkoba dikemas dalam beberapa goni dan bungkusan. Kemudian terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju kota Medan. Namun saat sampai di Simpang Tiga Matapao , tiba tiba mobil terdakwa dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua goni mencurigakan di belakang mobil terdakwa. Selanjutnya polisi menyuruh terdakwa untuk membuka bungkusan plastik hitam tersebut. Nah ditemukan narkoba jenis sabu 27 kg, ekstasi 13.500 butir.
Reporter : Zul