MITRAPOL.com, Maluku Utara – Salah satu karyawan perusahaan ternama di Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) berhasil diamankan Polisi saat melakukan transaksi Narkoba pada Rabu (4/12/2019) kemarin.
Adalah Ajwar Ansar alias Aju (30), dirinya berhasil diamankan Sat Resmob (Jatanras) Polres Halteng bersama Direktorat Narkoba Malut di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.
Bertempat di aula Polres Halteng, Kapolres AKBP Andri Haryanto SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Halteng IPTU A. Effan Sulaiman SIK dalam konferensi pres mengatakan, Aju berhasil diringkus saat pihaknya mendapat laporan akan ada transaksi narkotika jenis Ganja.
“Mendengar informasi itu, anggota kami langsung menuju ke TKP. Kami melihat target oerasi (TO) kami ini memarkir motor di samping sekolah SMPN 9 Halteng. Tim kami langsung mengeledah pelaku dan menemukan 1 sachet daun ganja kering,” kata Kapolres, Selasa (17/12/2019).
Tak sampai disitu, ternyata pelaku masih menyimpan 29 sachet daun ganja di tenpat tinggalnya, “Ditempat tinggalnya kami berhasil menemukan 29 sachet daun ganja kering di tas ransel miliknya,” sambung Kapolres.
Aju kemudian dibawa ke Mapolres Halteng. Setelah dilakukan tes urine, pelaku positif narkoba. Kami juga melakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Makassar, alhasil pelaku positif mengkonsumsi narkoba.
Diketahui Aju beralamat di Kelurahan Tabahawa, Kecamatan Kota Ternate Tengah, saat ini dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat (1), dan 114 ayat (1). Ia diancam hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 1 milyar atau paling banyak 10 milyar.
Reporter : Sahwan