MITRAPOL.com, Babar – Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK melakukan himbauan melalui Radio Lokal Duta 94,6 FM, Dan Radio Pilar 102,1 FM untuk mematuhi maklumat Kapolri yang isinya untuk tidak melakukan perayaan menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun 2021, ,Rabu (30/12/2020)
Tujuan Himbauan tersebut adalah untuk mematuhi maklumat Kapolri no 4 tanggal 23 Desember 2020 agar tidak melakukan perayaan yang menimbulkan kerumunan menjelang libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Bangka Barat.
Saya Kapolres Bangka Barat menyampaikan himbauan kepada seluruh pendengar radio untuk mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan setiap kegiatan, khususnya pada saat malam tahun baru sesuai dengan maklumat Kapolri nomor 4 tanggal 23 Desember 2020 dihimbau Kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perayaan di malam tahun baru, juga tidak melakukan arak-arakan dan tidak berkerumun di tempat-tempat umum, serta tidak melakukan pesta dalam hal ini pesta kembang api dan pesta-pesta yang sifatnya dapat mengumpulkan massa, Mari kita hindari kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Semoga pelaksanaan malam tahun baru 2021 ini dapat berjalan dengan lancar dan aman tanpa menimbulkan cluster cluster baru di daerah Kabupaten Bangka Barat” tutup Kapolres Bangka Barat .
Red