MITRAPOL.com, Timika – Mengawali tahun 2021, Kepolisian Resort (Polres) Mimika, Papua berhasil mengamankan 2 orang terduga pengedar Narkoba Jenis Sabu pada Jumat, (08/01/21).
Kedua tersangka diketahui berinisial R (33) dan MR(32) ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Mimika di dua lokasi berbeda.
Selain kedua tersangka yang diamankan, petugas juga berhasil menyita barang bukti diantaranya ; 6 paket plastik bening berisi narkotika jenis Sabu, 1 buah hp merek nokia warna hitam dengan sim card, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah korek api warna merah, 2 (dua) buah sendok takar, dan 1 unit Motor merek Honda Beat.
Kapolres Mimika, AKBP. I Gusti Gde Era Adinata melalui Kasat Narkoba, AKP Mansyur menyatakan, Polres Mimika tidak akan segan-segan menindak dengan tegas para pengedar narkoba di Kabupaten Mimika sesuai hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, kedua tersangka ditangkap pada Kamis, (07/01) kemarin.
“Untuk tersangka R (33) diamankan di jalan Hassanudin, depan hotel Horizon Timika , tersangka R ternyata merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang-red) Sat Resnarkoba sejak Juli 2020 lalu,” kata AKP. Mansyur.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka R (33) lanjutnya, petugas kemudian mengamankan tersangka MR (32) di Jalan Sp.2 Timika.
Hingga kini, kedua tersangka tengah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Mimika untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Reporter : AQM