MITRAPOL.com, Menghilangnya terpidana PETI Potolo di Polsek Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dipertanyakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK PRO, Oske Sayow
Menurut Sayow, Terpidana PETI Potolo atas nama Gusri Lewan dan Stenly Wuisan yang sempat dititip di Polsek Lolayan telah dijemput oleh Pihak Kejari Kotamobagu pada, Rabu (19/1/2020)
Namun tambah sayow, saat dikonfirmasi ke rumah tahanan (Rutan) klas II Kotamobagu ternyata para Terpidana tidak berada di tempat.

“Ini menjadi pertanyaan besar buat publik,dimana Kejari Kotamobagu se akan-akan menyembunyikan keberadaan para terpidana dan bahkan sangat sulit untuk ditemui oleh awak media dan LSM,”ucap Sayow
Tambahnya,Terpidana PETI Potolo yang dijatuhi hukuman 1 Tahun penjara badan dan denda 10.000.000 tidak berada juga di Kejari Kotamobagu.
“Yang menjemput Terpidana PETI Potolo kan Kejari Kotamobagu,kenapa kemudian tidak berada di Rutan dan bahkan tidak berada juga di Kejari,ada apa.?,”tanya Sayow
Pada Saat Awak media mengkonfirmasi ke pihak Kejari Kotamobagu untuk mempertanyakan kebenaran informasi ini juga sangat sulit untuk mendapatkan informasi, sampai berita ini di turunkan belum ada keterangan konfirmasi dari Pihak kejari dan saat dihubungi melalui media tlp 0823**** Kejari juga enggan mengangkat tlp nya.
Tim Cr07