MITRAPOL.com, Boltim – Gerak cepat Mapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memproses para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Talugon di apresiasi beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Namun, ada sisi menarik yang masih menjadi pertanyaan dari pelbagai pihak berkaitan dengan tindak lanjut proses hukum dari polres boltim.
Menurut Ketua LSM Lidik Pro Kotamobagu, Oske Sajow bahwa lokasi talugon yang hari ini sudah di police line oleh polres boltim sudah harus ditindak lanjuti dengan pemanggilan dan penahanan para pelaku.
Pasalnya,kegiatan tersebut sudah sangat jelas menyalahi aturan sebagaimana di atur dalam UU Minerba tahun 2010.
Senada yang di ucapkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindak tegas perusak hutan lindung di Indonesia. Menurutnya, persoalan hutan terkait deforestasi, pembalakan, hingga kebakaran hutan dan lahan adalah masalah serius mengingat Indonesia selalu menjadi sorotan dunia terkait kerusakan hutan.
“Police line sudah dilakukan,kenapa kemudian belum ada penetapan tersangka para pelaku PETI, ada apa.?,”tanya Sayow dengan nada heran.
Tambahnya ke awak media mitrapol,bahwa Andi paul cs sudah sangat jelas dan terang benderang melakukan aktifitas merusak tatanan hutan serta mengeruk sumber daya alam di Boltim.
“Kami mempertanyakan sampai dimana proses hukum terhadap paul cs,agar kemudian publik tau bahwa para pelaku benar-benar terporeses sebagaimana para pelaku PETI lainnya yang sudah berada di Rutan Kotamobagu,”tegasnya
Tim Cr07