MITRAPOL.com, Lampung – Puluhan warga dari 5 kampung, di Kecamatan Terbanggi mendatangi PT. Tunas Baru Lampung (TBL) untuk meminta tanah yang warisan nenek moyangnya dikembali.
“Dari Tahun 2017 sampai Tahun 2021, kami memperjuangkan tanah pemberian nenek moyang kami untuk dikembalikan ke masyarakat sesuai haknya,” ungkap Ali kepada mitrapol.com (senin 1/2/2021)
Kepemilikan hak guna usaha (HGU) PT. TBL dinailai warga cacat Hukum, sehingga warga menuntut tanah seluas 1500 Hektar yang selama ini dikelola PT. TBL untuk dikembalikan lagi kepada masyarakat dan tidak di perpanjang lagi HGU-nya, tegas Ali salah seorang warga yang ikut dalam aksi
Sudah 5 tahun sejak tahun 2017 s/d 2021 perebutan lahan tak kunjung usai.
Sementara itu, salah satu perwakilan PT. TBL menjelasan kepada perwakilan masyarakat dari 5 kampung, bahwa dirinya akan menyampaikan kepada Pimpinan PT. TBL secepat mungkin.
Pewarta : Lami