MITRAPOL.com, Aceh – Menurut informasi yang terpercaya limbah ilegal tersebut tertangkap tangan di Sumatra Utara tepatnya di pelabuhan Belawan Sumatera Utara, 15/03/2021.
Adapun Berdasarkan hasil investagasi limbah ilegal tersebut berasal dari labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan provinsi Aceh, yang di duga sebagai pemilik inisial (hm) limbah dari inisial (iys)dimana pembelian limbah ilegal tersebut menggunakan CV. Nagana yang jelas jelas secara hukum bahwa CV. Nagana tersebut tidak memiliki izin yang sah secara hukum, karena tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan ( IUJP) yang merupakan suatu kentetuan yang harus di penuhi oleh sebuah perusahan untuk membeli,
“Mengangkut, maupun menjual barang hasil tambang maupun limbahnya, di tambah lagi limbah yang dibawa tersebut tidak memiliki Surat Keterangan asal Barang dari Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tentunya ini adalah perbuatan melanggar aturan,
Seperti yang tertuang di dalam Undang Undang No. 3 tahun 2020 pasal 161, dan perbuatan tersebut sangatlah merugikan negara.
Sebelumnya CV Nagana juga pernah mengankut limbah tambang ilegal yang limbahnya sudah di polise line dan diamankan oleh Polda Aceh yang sampai saat ini limbah tersebut masih berada di Pelabuhan Tapaktuan. Aceh Selatan
Agar supaya tidak terulang lagi penyeludupan limbah ilegal tersebut di harapkan kepada penegak hukum dan pemerintah dan dinas terkait agar kiranya bersama sama meningkatkan pengawasan yang lebih baik, sehingga nantinya dapat menekan tindak kejahatan hasil tambang yang di lakukan oleh oknom oknum tertentu yang dapat merugikan negara
Pewarta : T,Indra