MITRAPOL.com, Batu bara – Jolison Reformator sampaikan surat permohonan ke Kabid Propam Polda Sumut terkait laporan pengaduan Sabar Situmeang ke Satreskrim Polres Batubara, yang memiliki dasar hukum.
Laporan pengaduan Sabar Situmeang Nomor: R/LI-69/II/2021/Unit IV/ Res B. Bara, tertanggal 08 Februari 2021 sangat merugikan Jolison Reformator selaku pemegang hak atas tanah luasnya 100 M2 di Lingkungan 5 Kel. Pangkalan Dodek Baru, Kec. Medan Deras Kab. Batubara.
Menurut Jolinson Reformator, pengaduan Sabar Situmeang tanpa memiliki legalitas atas tanah yang menjadi objek perkara.
“Sabar Situmeang selaku pelapor tidak memiliki legalitas dan hubungan hukum hak atas tanah tesebut,” jelas Jolinson kepada Mitrapol di Medan, Selasa (23/03/2021).
Oleh karena itu, tambah Jolinson, pihaknya membuat permohonan ke Kabid Propam Polda Sumut, prihal permohonan Surat Pemberitahu Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Isi permohonan, meminta informasi perkembangan tindak lanjut dari Laporan pengaduan ke Kadiv Propam Polri di Jakarta.
“Intinya saya minta informasi secara tertulis Kabid Propam Polda Sumut tentang pengaduan ke Kadiv Propam Polri,” ungkap Jolinson
Tim