Nusantara

Ini Penjelasn Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Bambang Sutopo Terkait Tupoksi Wakil Rakyat

Admin
254
×

Ini Penjelasn Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Bambang Sutopo Terkait Tupoksi Wakil Rakyat

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, BEKASI – Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Tahapan Bambang Sutopo mengatakan bahwa anggota DPRD memiliki fungsi legislasi (pembuatan peraturan), controling (pengawasan), serta budgeting (penganggaran). Kendati demikian, politisi asal partai Gerindra itu menyatakan bahwa seorang wakil rakyat harus bisa memaksimalkan tugasnya pada, Senin (19/9/2022).

“Sebagai wakil rakyat kami terus meningkatkan kinerja kami. Dan kegiatan Adeksi ini merupakan salah satu bagian dari upaya kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi,” ucapnya.

Dirinya pun menyatakan bahwa seorang anggota DPRD harus bisa melakukan proses pengelolaan keuangan. Pasalnya, hal itu dilakukan agar bisa secara optimal melakukan penganggaran untuk mitra kerja yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi dengan penganggaran yang baik akan berdampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi baik dari sisi anggaran kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan yang lainnya,” katanya. (Adk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *