Nasional

Tercium Dugaan Pengkondisian Proyek Swakelola oleh Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Kadis Sulpakar :Silahkan Kalau Ada Temuan, Salurkan

Admin
×

Tercium Dugaan Pengkondisian Proyek Swakelola oleh Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Kadis Sulpakar :Silahkan Kalau Ada Temuan, Salurkan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Metro Lampung – Terhembus isu dugaan adanya pengkondisian sejumlah proyek swakelola Tahun Anggaran 2022, di seluruh Sekolah Menengah Tingkat Atas (SMA) sederajat yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Terciumnya isu pengondisian proyek swakelola tersebut dari sejumlah penelusuran tim media ini di sekolah dari beberapa Kabupaten di Provinsi Lampung. Padahal adanya proyek swakelola bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) di sekolah tingkat SMA/sederajat haruslah dikelola sepenuhnya oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) masing-masing. Justru, pihak sekolah/P2S sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hanya diberikan kewenangan untuk mencari tukang/pekerja dalam pembangunan tersebut.

Kemudian, dilihat nilai rata – rata proyek swakelola dari bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Gedung Ruang Kelas Belajar ( RKB ) yang diterima oleh masing-masing sekolah pada tingkat SMA/sederajat mulai dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta) hingga Rp. 1.000.000.000.000 ( satu miliar lebih). Tergantung masing – masing kebutuhan dan pengajuan dari sekolah itu. Bisa dibayangkan, nilai keuntungan fantastis dari suplay pengadaan material bangunan rangka baja dan kusen alumunium proyek swakelola sekolah di seluruh Provinsi Lampung.

Adanya fakta nyata ini, diduga akibat dari lemahnya pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan di wilayah Provinsi Lampung. Sehingga ada dugaan kesempatan ini dipergunakan oleh sejumlah oknum pejabat dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, untuk melakukan pelanggaran hukum menggunakan kekuasaan guna memperkaya diri dan kepentingan pribadi.

Menurut pernyataan dari beberapa narasumber pihak sekolah atas kunjungan tim media ini di penghujung bulan Oktober 2022, bahwa pembangunan gedung RKB/Laboratorium sekolah hampir seluruhnya rampung. Tetapi, masih terkendala lambatnya beberapa material bangunan yang dikirim dari Bandar Lampung.

“Bangunan sudah hampir beres pak, tapi kami masih menunggu kusen pintu alumunium yang dikirim dari pihak Dinas. Ini saja atapnya rangka baja masih dikerjakan dan semuanya dari sana. Kami hanya mencari tukang bangunan saja ,” jawab salah satu P2S sekolah tingkat SMA/sederajat yang tidak ingin namanya di tulis pada media ini.

Terkait persoalan itu, Sulpakar selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, menyatakan jika ada temuan dugaan penkondisian material bangunan proyek swakelola sekolah, mempersilahkan siapapun untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Silahkan, kalau anda ada temuan silahkan anda salurkan kemana yah. Karena kami sudah melakukan secara profesional dan perencanaan. Tidak ada penkondisian di tunjuk kesekolah,” jawab Sulpakar yang juga saat ini menjadi Plt.Bupati Mesuji saat diwawancarai Mitrapol dalam kunjungannya dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) siswa-siswa tingkat SMA/sederajat di LEG Metro, Selasa (01/11).

Bahkan, dirinya menampik keras adanya dugaan pengkondisian sejumlah material bangunan material rangka baja dan kusen alumunium pada sejumlah proyek swakelola bantuan DAK TA 2022 pada tingkat SMA, SMK dan SLB/sederajat di seluruh Provinsi Lampung.

” Oh….tidak ada, tidak ada …yah ,” jawab singkatnya.

Atas jawaban singkat Sulpakar selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, hendaknya kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) dapat benar – benar menelusuri sejauh mana adanya dugaan pengkondisian sejumlah proyek swakelola sekolah tersebut. Dikarenakan persoalan ini diduga ada perbuatan pelanggaran hukum yakni dari penyalahgunaan kewenangan/ kekuasaan jabatan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Kedepan, tim media ini juga akan meminta komentar/steatment dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) ataupun jika terbukti untuk melaporkannya ke APH atas dugaan pengkondisian proyek swakelola hingga miliaran di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Sehingga, tidak ada lagi oknum pejabat yang ingin memperkaya diri menggunakan kekuasaannya untuk meraup keuntungan secara pribadi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

 

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *