Jakarta

Dewan Pers dan Bareskrim Teken Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers

Admin
×

Dewan Pers dan Bareskrim Teken Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Dewan Pers dan Polri menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. PKS ini merupakan turunan dari nota kesepahaman atau MoU Dewan Pers dan Polri untuk mengurangi kriminalisasi karya jurnalistik.

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Arif Zulkifli menjelaskan PKS tersebut merupakan pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Dia berharap tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.

Dia mengatakan Polri harus berkoordinasi dengan Dewan Pers jika menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan suatu media. Menurutnya, hal itu harus dilakukan untuk menentukan apakah yang dilaporkan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan.

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

Apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri dapat menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *