MITRAPOL.com, Kota Langsa – Direktur Eksekutif Aceh Legal Consul (ALC) Muslim Agani, SH., menduga ada oknum tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Langsa yang ambil gaji di dua instansi sekaligus.
Karena itu, Muslim Agani meminta kepada Pj Wali Kota Langsa Ir Said Mahdum untuk segera menertibkan oknum yang rangkap pekerjaan tersebut.
Dalam rilis yang diterima awak media, Minggu 13 November 2022, Muslim Agani menyebut langsung dua instansi tersebut, yaitu PDAM dan RSUD Langsa.
“Anehnya lagi honorer itu juga mengaku berprofesi sebagai advokat, di dua lembaga Pemko Langsa. Kalau ini benar maka sangat merugikan martabat profesi serta dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat di Indonesia, sebagaimana diatur Pasal 20 UU Advokat,” ujar Muslim A Gani.
Dia menyebut pihaknya sangat memahami satuan kerja (satker) yang berani menampung honorer berperan ganda itu karena rekomendasi pejabat masa pemerintahan yang lalu.
“Tapi herannya, meski rezim lama sudah tidak lagi berkuasa tapi keberadaan honorer jenis itu masih saja terus dipertahankan,” ungkapnya.
Muslim Agani menyebut secara sistem keuangan negara, hal itu dilarang. Mengambil gaji di dua instansi sekaligus disebutnya keliru dan menabrak aturan tentang penghasilan keuangan pegawai selaku Aparatur Sipil Negara.
Ia pun mengaku heran, hal itu masih terjadi di Kota Langsa, padahal rezim lama sudah tidak berkuasa lagi. Ia menilai saran dan masukan masyarakat terkesan tidak digubris pada masa pemerintahan sebelumnya.
Muslim Agani berharap kepemimpinan Ir Said Mahdum tidak mempertahankan gaya gaya kepemimpinan rezim lama. Namun, apakah kritikan itu didengar atau tidak, menurut Muslim tergantung tindakan Pj Wali Kota nantinya.
“Apakah pejabat baru ini masih perpanjangan tangan rezim lama atau bukan, kami gak tau, kita mau melihat apakah berani Pj sekarang menindak tegas. Kami akan dapat jawabannya nanti ketika Pj Wali Kota sudah bekerja, dan sudah melakukan tindakan tegas,” katanya.
Bukan hanya Pj Wali Kota, Muslim juga menyoroti keberadaan Lembaga DPRK Langsa yang menurutnya perlu mengambil peran pengawasan terkait keberadaan tenaga honorer yang berperan ganda tersebut.
Sebagai lembaga yang punya tupoksi pengawasan, DPRK Langsa diminta menggali informasi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik penerimaan BUMD maupun BLUD yang berada di bawah pengawasan PemKo Langsa.
“Tidak terkecuali PDAM dan Rumah Sakit Umum Daerah Langsa. Kita minta anggota DPRK Langsa yang mempunyai tupoksi anggaran dan pemerintahan harusnya mengetahui hal-hal seperti itu sudah sangat merugikan daerah, tapi nyaris tak ada pengawasan,” ujarnya.
DPRK Langsa diminta tidak diam saja jika ada persoalan seperti itu, apalagi jika jelas hal itu merugikan keuangan daerah. “Tindakan akhir kita memantau terhadap kinerja dan tindakan Pj Wali Kota Langsa, apakah berani menertibkan terhadap kasus ini di Pemko Langsa,” tutup Muslim.
Pewarta : Hidayat