Nusantara

Penampakan Video Tumpahan Minyak Olahan Ilegal Cemari Aliran Sungai Desa Dawas Keluang Muba

Admin
980
×

Penampakan Video Tumpahan Minyak Olahan Ilegal Cemari Aliran Sungai Desa Dawas Keluang Muba

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Keluang Muba – Beredarnya video gambar dan laporan masyarakat terkait tumpahan minyak mentah olahan secara ilegal di desa Sungai Dawas Keluang mengaliri anak anak Sungai Parung Desa Sri gunung Kecamatan Sungai Lilin.

Berdasarkan informasi laporan warga Keluang berinisial KM bahwa sungai tersebut diduga mengalami pencemaran, akibat tumpahan minyak mentah. Dari kemarin hingga hari ini belum terlihat adanya upaya untuk mengatasi pencemaran tersebut, Selasa (15/11/2022).

KM menerangkan Sungai yang sudah tercemar ini merupakan sumber pencarian warga yang setiap harinya sebagai nelayan untuk mencari ikan.

Kami berharap agar pihak terkait untuk segera melakukan evakuasi agar pencemaran minyak mentah tersebut tidak sampai meluas.

“Ditambahkan oleh KM Saat ini sungai yang tercemar sudah sampai ke sungai parung Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin,” ungkapnya.

Ia meminta kepada pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, terutama pemerintah pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum Mabes TNI Mabes POLRI serta pihak terkait lainnya untuk segera turun bersama membentuk tim terpadu guna mengatasi aktivitas penambang ilegal ini, jangan hanya semata-mata ingin mengambil keuntungan yang besar yang dimanfaatkan dari hasil tambang minyak olahan ilegal ini, namun mengabaikan dampak terhadap lingkungan, kebakaran dan lainya apalagi sudah berapa kali terjadi ledakan kebakaran dan ada beberapa warga yang meninggal akibat pengolahan minyak Ilegal di Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Ditempat terpisah Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup Musi Banyuasin Sumatera MR mengatakan akibat aktivitas tambang tambang minyak olahan secara Ilegal tersebut banyak menimbulkan korban jiwa, ledakan kebakaran dan tanpa memikirkan lingkungan alam sekitar terjadinya pencemaran lingkungan, kerusakan hutan, apalagi limbah minyak mentah tersebut mengaliri sungai sungai yang ada mengakibatkan mematikan populasi habitat ikan yang ada tidak bisa berkembang biak untuk untuk masa masa yang akan datang serta dapat mengakibatkan kerusakan pada membran sel biota oleh molekul-molekul hidrokarbon minyak yang mengakibatkan keluarnya cairan sel dan meresapnya bahan tersebut ke dalam sel berbagai jenis ikan akan mati, air berbau minyak dan dapat dipidana berdasarkan UU lingkungan hidup atas kerusakan lingkungan, sungai dan hutan.

Ditambahkan oleh MR ia mengatakan dari hasil pantauan di lapangan akibat aktivitas minyak Ilegal yang ada di wilayah Muba terutama pada Desa Tanjung Dalam dan kecamatan lainnya yang hampir ratusan mobil beraktivitas setiap hari lalu lalang melintas dijalan raya melewati pos kota desa kecamatan dan terindikasi adanya Pungli seperti kasus kasus tambang minyak Ilegal daerah lainnya.

sementara income masuk PAD tidak ada dan apabila angkutan minyak ini melebihi tonase dapat mengakibatkan kerusakan jalan serta adanya indikasi oknum oknum yang ikut bermain minyak Ilegal,” pungkasnya.

 

Pewarta : Antok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *