Nusantara

Paripurna DPRD Metro, Walikota Laporkan Penambahan Alokasi Dana Transfer 48,9 miliar di Tahun 2023

Admin
397
×

Paripurna DPRD Metro, Walikota Laporkan Penambahan Alokasi Dana Transfer 48,9 miliar di Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Metro Lampung – Paripurna khusus DPRD Kota Metro dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023. Selain itu, Walikota Metro juga melaporkan adanya penambahan alokasi dana transfer ditahun 2023. Pelaksanaan Rapat Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Metro, Rabu (16/11/2022).

Pada kesempatan itu, Walikota Metro Wahdi Sirajudin menyampaikan, bahwa semuanya telah menyepakati KUA PPAS tahun 2023. Kemudian, menyepakati asumsi makro yang melandasi penyusunan struktur anggaran untuk membiayai program dan kegiatan pada Tahun 2023. Lalu, menyepakati pula prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mendukung perwujudan Visi dan Misi RPJMD Kota Metro Tahun 2021-2026.

“Alhamdulillah, alokasi Dana Transfer Tahun 2023 membaik dibandingkan Tahun 2022, dimana kita mendapatkan kembali Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 31 milyar; peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 14,9 milyar; dan peningkatan DAK Non Fisik sebesar Rp. 14 milyar,” kata Walikota Wahdi.

” Tentunya selain kenaikan pos-pos Dana Transfer, terdapat juga penurunan pada pos lainnya, seperti DAK Fisik yang mengalami penurunan sebesar Rp. 10,4 milyar dan dana bagi hasil sebesar Rp. 700 juta. Namun demikian, secara keseluruhan alokasi Dana Transfer mengalami kenaikan sebesar Rp. 48,9 milyar,” tambahnya.

Kemudian, penyampaian Ketua DPRD Kota Metro, Tondi Muamar Gaddafi Nasution mengatakan, jika Rapat Paripurna khusus telah dilaksanakan sebelumnya serta dibahas dan disepakati oleh DPRD, Komisi-komisi maupun badan anggaran (Banang) serta Tim Anggaran Pemenang Daerah (TAPD).

” Dalam rapat paripurna khusus ini, adalah merupakan hasil dari kesepakatan bersama. Maka, kami mohonkan persetujuan kepada seluruh anggota dewan,” kata Tondi didepan seluruh anggota rapat paripurna.

Sementara itu, Ansori anggota DPRD Metro melalui Fraksi Partai Nasdem mengungkapkan, bahwa sebagaimana yang diamanatkan di UUD nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana pemerintah daerah melaksanakan bidang kewenangan urusan wajib pelayanan dasar dan urusan pilihan.

“Penyelenggaraan urusan tersebut di implementasikan ke dalam bentuk program dan kegiatan dimana penyelenggaraan yang menjadi kewenangan daerah didanai APBD,” ungkapnya.

Sedangkan, mengenai urusan pemerintahan telah menjadi kewenangan pemerintah didanai APBN. Kebijakan umum APBD adalah dokumen yang memuat pendapatan belanja dan asumsi yang mendasarnya untuk periode satu tahun. PPAS merupakan dokumen yang memuat langkah konkret dalam mencapai target yang telah di susun melalui tahapan.

” Guna menentukan skala prioritas pembangunan daerah dan menentukan prioritas program masing-masing urusan serta menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan. Proses ini merupakan pembahasan, untuk mencapai hasil maksimal dalam pembahasan tahap KUA PPAS APBD Kota Metro tahun 2023, dan ini telah dilaksanakan beberapa serangkaian,” kata Ansori.

“Kita sudah melaksanakan penyampaian KUA PPAS APBD tahun 2023, kemudian pembahasan KUA PPAS APBD oleh Komisi DPRD dan OPD kota metro. Selanjutnya, pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2023 oleh badan anggaran (Banang) Ketua Komisi dan para Fraksi serta TAPD Kota Metro. Kemudian rapat paripurna khusus saat ini dan penandatanganan KUA PPAS APBD tahun 2023,” tutupnya.

Dalam Rapat Paripurna Khusus tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Metro, Tondi Muamar Gaddafi Nasution beserta seluruh anggota yang berjumlah 21 anggota dewan, Walikota Metro dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota setempat.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *