Nusantara

Hadiri Forum Konsultasi Publik, H.M. Saifuddaulah : Ini langkah awal dalam penyusunan RPD

Admin
×

Hadiri Forum Konsultasi Publik, H.M. Saifuddaulah : Ini langkah awal dalam penyusunan RPD

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Kota Bekasi – Ketua DPRD Kota Bekasi H.M. Saifuddaulah menghadiri Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024 – 2026 di aula Nonon Sonthanie, Gedung Pemkot Bekasi, belum lama ini.

Saifuddaulah menjelaskan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2023, diwajibkan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026.

Ini sebagai langkah awal dalam penyusunan RPD. Sehingga kita mendapat informasi dan masukan dari para mitra pemerintah terkait dengan isu strategis pembangunan di Kota Bekasi.

Selain itu, kata Saifuddaulah, penyusunan RDP ini juga dalam rangka menggali rekomendasi tentang peningkatan tata kelola lingkungan, pengelolaan pemerintahan yang baik untuk dimasukkan ke dalam dokumen RPD.

“RPD Kota Bekasi Tahun 2024-2026 perlu mempertimbangkan kebijakan Pembangunan Berkelanjutan. Mengingat Kota Bekasi menjadi kota megapolitan yang siap disejajarkan dengan kota besar lainnya,” papar Ketua DPRD yang biasa disapa Ustad Daulah ini.

Lebih lanjut, Saifuddaulah mengatakan Kota Bekasi sebagai kota jasa dan perdagangan menjadi kawasan yang dilalui pembangunan strategis nasional seperti LRT, sehingga membuka permukiman baru. Dengan demikian, pengarusutamaan ekonomi lingkungan dalam dokumen perencanaan perlu dilakukan oleh Pemkot Bekasi guna menjamin kelestarian lingkungan hidup dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa mendatang.

Penyusunan RPD Tahun 2024-2026 Kota Bekasi merupakan dokumen perencanaan pengganti Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2018-2023 yang akan berakhir seiring dengan masa jabatan Wali Kota Bekasi pada Oktober 2023 nanti.

“Dokumen RPD ini diperlukan selain sebagai guideline bagi Pj. Kepala Daerah mendatang juga sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) Tahun 2024-2026. Juga sebagai pedoman umum perencanaan pembangunan jangka menengah,” papar Saifuddaulah.

“RDP ini harus mengindikasikan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah serta kualitas lingkungan hidup,” pungkas Saifuddaulah. (ADK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *