Hukum

YLBH Iskandar Muda Aceh Minta Kapolri Pecat Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan Istri TNI

Admin
×

YLBH Iskandar Muda Aceh Minta Kapolri Pecat Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan Istri TNI

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Banda Aceh – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, SH., meminta Kapolri Jendral Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memecat oknum polisi anggota Polres Aceh Timur berinisial HB, yang diduga selingkuh dengan istri salah seorang anggota TNI, bertugas di Kodam Iskandar Muda, Aceh.

“Kalau terbukti benar terjadi kita minta Kapolri melalui Kapolda Aceh pecat HB, agar menjadi peringatan kepada penegak hukum yang lain. Masih banyak polisi baik yang di Negeri ini, jangan gara-gara dia sendiri rusak nama polisi lain. apalagi kasus ini terjadi di Aceh,” ujar Muhammad Nazar, Rabu 23 November 2022.

Dugaan adanya perselingkuhan itu, dilaporkan oleh suaminya ke Propam Polda Aceh. Pihak Propam juga sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.

“Kita sudah dapat informasi, tim penyidik Propam Polda Aceh, sudah turun ke Aceh Timur melakukan pemeriksaan dugaan perselingkuhan, HB sudah diperiksa, di Idi Aceh,” ungkap M Nazar didampingi Sekjen YLBH Iskandar Muda Aceh, Rahmad Wahyudi.

Jika terbukti benar, kata dia, HB harus dipecat karena merusak citra Kepolisian. Polda Aceh juga diminta memeriksa rekam jejak HB selama menjadi polisi di Aceh.

Dia juga mengungkap bahwa Propam Polda Aceh masih menyelidiki kasus itu berdasarkan surat laporan B/2696/XI/WAS.2.4/2022/Bidpropam tanggal 2 November 2022 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP2-3) kepada pihak pengadu.

Berdasarkan SP2HP2-3 tersebut, Bid Propam Polda Aceh menjelaskan telah menerima surat pengaduan yang telah di laporkan kepada Kabid Propam Polda Aceh pada 28 Oktober 2022 terkait dugaan perselingkuhan istri salah seorang anggota TNI-AD dengan Oknum anggota Polri Polres Aceh Timur Polda Aceh.

Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui aplikasi chat WhatsApp, Senin (21/11/2022) pukul 14.26 WIB meminta media mengkonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Aceh.

Sementara Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengungkap bahwa petugas masih melakukan penyelidikan.

“Masih didalami, setelah itu dan kalau sudah lengkap nanti akan dilakukan gelar perkara dulu untuk ditentukan perkara tersebut akan diproses secara kode etik, atau disiplin atau tidak bisa dilanjutkan, semua ditentukan oleh gelar perkara,” kata Winardy.

 

Pewarta : Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *