Nusantara

Aniaya dan Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos, Ayah dan Anak Perempuannya Dilaporkan ke Polisi

Admin
×

Aniaya dan Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos, Ayah dan Anak Perempuannya Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Medan – Merasa dianiaya dan dipermalukan melalui Instagram, Haikal Al Fayed (22), Mahasiswa, warga Jalan Karet No 4, Simalingkar, Kel Mangga, Kec Medan Tuntungan akhirnya melaporkan Paman kandungnya serta sepupu perempuannya ke Polres Belawan.

Menurut kuasa hukum Haikal Al Fayed, Mahmud Irsyad Lubis,SH, didampingi Ari Ardiansyah, SH dan Ibrohimsyah, kepada wartawan Kamis (24/11), mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan Syafrial Fasah,SS alias Atta, tak lain paman kandung dari Haikal Al Fayed ke Polres Pelabuhan Belawan atas kasus penganiayaan dengan LP/712/XI/2022/SPKT I, tanggal 10 Nopember 2022.

Tak hanya itu, pihaknya selaku kuasa hukum Haikal Al Fayed telah melaporkan anak kandung Syafrial Fasah,SS alias Atta, seorang Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi di Bandung atas nama Dea Amelia Pasha ke Polres Pelabuhan Belawan berdasarkan LP/B/727/XI/2022/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan, Kamis, tanggal 17 Nopember 2022, karena telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) Instagram dengan akun Dmlia_sha.

“Dalam Instagram Dmlia_sha, milik terlapor Dea Amelia Pasha, memposting foto Haikal Al Fayed dan memberikan kata kata bahwa klien saya sebagai pelaku penganiayaan dan pencurian,” kata Mahmud Irsyad Lubis,SH.

Selanjutnya Mahmud Irsyad Lubis kembali mengatakan bahwa terlapor atas nama Dea Amelia Pasha dengan akun Instagram Dmlia_sha, juga dilaporkan Rahma Dewi (35), warga Dusun VI Harapan Jaya, Kel Bangun Sari Kec Talawi, Kab Batu Bara, disebabkan dalam akun Dmlia_sha, milik Dea Amelia Pasha, memposting foto suaminya, Idran Ismi, tak lain paman kandung dari Dea Amelia Pasha dan Haikal Al Fayed, termasuk adik kandung dari Syafrial Fasah,SS alias Atta.

“Dalam postingan juga menuduh Idran Ismi sebagai pelaku penganiayaan dan pencurian,” ungkapnya.

Parahnya lagi, salah satu akun Instagram adysstiazhar, diduga milik teman Dea Amelia Pasha, atas suruhan Dea Amelia Pasha, tertulis bahwa Hailkal Al Fayed anak angkat/ pungut dari Almarhum Saifal Bahry, tak lain adik kandung Syafrial Fasah,SS alias Atta, juga paman kandung dari Haikal Al Fayed dan Dea Amelia Pasha.

“Kita juga kuasa hukum dari Idran Ismi dan juga melaporkan Dea Amelia Pasha, karena melakukan pencemaran nama baik melalui Medsos Instagramnya,” terangnya.

Kemudian Mahmud Irsyad Lubis menuturkan terkait laporan Haikal Al Fayed mengenai penganiayaan masih tahap Lidik dan saksi saksi telah diperiksa, sehingga jika terbukti, pihaknya meminta Penyidik agar tingkatkan ke Penyidikan dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penganiayaan.

“Sedangkan laporan mengenai UU ITE atas pencemaran nama baik yang dilakukan Dea Amelia Pasha, kami minta dipercepat memanggil dan memeriksa saksi saksi dan segera ditingkatkan ke Penyidikan. Senin depan (28/11), pihak ya akan mendampingi Haikal Al Fayed ke Poldasu untuk melaporkan Syafrial Fasah,SS atas dugaan penggelapan, terkait surat surat kepemilikan tanah dan bangunan milik Haikal Al Fayed yang dititipkan ke Syafrial Fasah,SS alias Atta, karena belum juga dikembalikannya, padahal Haikal Al Fayed dan ibunya Luna Ria Armin Sihotang, sebagai Ahli waris harta milik almarhum Syaifal Bahry. Selasanya (29/11), kita juga akan melaporkan Syafrial Fasah,SS alias Atta ke Poldasu atas pengrusakan ruko milik Haikal Al Fayed dan ibunya, selaku ahli waris dari almarhum Syaifal Bahry,” pungkas Mahmud Irsyad Lubis.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal dan Kasat Reskrim, AKP Rudy Sahputra ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (24/11), belum juga memberikan tanggapan hingga berita ini dikirim ke meja redaksi.

Sebelumnya pada tanggal 10 Mei 2022, Almarhum Syaifal Bahry, ayah kandung dari Haikal Al Fayed yang beristrikan Luna Ria Armin Sihotang meninggal dunia.

Seminggu kemudian, Syafrial Fasah,SS alias Atta, selaku Paman kandungnya, meminta surat surat berharga atas tanah dan bangunan, dihadapan keluarga yang lainnya.

Karena percaya Haikal Al Fayed menyerahkan berkas berkas berharga mengenai surat tanah dan bangunan kepada Syafrial Fasah,SS alias Atta.

Kemudian Haikal Al Fayed yang ingin meminta surat surat tersebut, Syafrial Fasah,SS alias Atta, seakan menolak mberikan malah menuduh dirinya bukan anak kandung dari Almarhum Syaifal Bahry.

Sehingga pada Rabu (9/11), Haikal Al Fayed mendatangi bangunan ruko milik almarhum ayah kandungnya, berada di jalan Veteran Pasar 9, Desa Manunggal, Kec Labuhan Deli.

“Saat datang Haikal mengetahui bahwa bangun ruko itu, kuncinya telah diganti, dimana yang lama telah dirusak pamannya Atta, kamudian Haikal meminta surat surat dan kuncinya, Atta tak memberikan dan berdalih berada di rumah saat itulah Haikal dianiaya Atta, tak lain paman kandung,” pungkas Mahmud Irsyad.

 

Pewarta : Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *