MITRAPOL.com, Sulut – Ikut terseret dalam dugaan kasus korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru, Insil Induk, Mantan Bupati Bolmong, Yasti Soeprejo Mokoagow, juga telah ditetapkan penyidik Polda Sulut sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan pabrik semen asing, PT Conch tahun 2017 lalu.
Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah menetapkan mantan Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas perusahaan semen PT Conch North Sulawesi Cement.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo, penetapan tersangka dilakukan pada, Selasa (25/7/2017).
“Dari hasil pengembangan dan pendalaman terhadap bukti-bukti pidana, telah dilaksanakan gelar perkara oleh internal penyidik dan menilai cukup bukti untuk menetapkan Yasti sebagai tersangka,” kata Ibrahim Kamis (27/7/2017) lalu.
lanjut dia, Yasti, terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55, KUHP.
Yasti dianggap menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dengan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindak Pidana perusakan pabrik semen.
Kasus perusakan pabrik semen PT Conch North Sulawesi terjadi 7 Juni 2017, yang dilakukan
puluhan Satpol PP Kabupaten Bolaang Mongondow dengan merusak belasan mes karyawan. Tak hanya mes, pabrik semen juga ikut dirusak.
Aksi perusakan itu dilakukan petugas Satpol PP karena pabrik asal China itu dianggap tak mengantongi izin usaha pertambangan dan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kami juga prihatin dengan apa yang terjadi pada kejadian pengrusakan yang akhirnya menjadi proses pidana terhadap tersangka Yasti,” kata Ibrahim.
Namun, kata Ibrahim, Polda tetap harus mengusut aksi perusakan yang dilakukan Satpol PP, meskipun melibatkan Bupati.
“Jika saja saat pemda melakukan penertiban dengan mengikuti prosedur dan aturan tentang penertiban mungkin saja tidak timbul pidana dan jika tidak ada pidana maka Polda tidak akan memproses pidana terhadap Yasti,” katanya.
Pewarta : Chandra