Hukum

Penasihat Hukum Sesalkan Pelayanan Gaya “Preman” Lapas Kelas IIA Lhokseumawe

Admin
618
×

Penasihat Hukum Sesalkan Pelayanan Gaya “Preman” Lapas Kelas IIA Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Kota Lhokseumawe – Rizal Saputra, seorang Penasihat Hukum di Kota Lhokseumawe mengaku sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Riza yang menjadi Penasihat Hukum terdakwa F, merasa dilayani dengan cara-cara preman saat mengunjungi kliennya bersama keluarga klien, di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kamis 24 November 2022.

Menurut Rizal, kliennya dikarantina di Lapas tersebut sejak 8 November 2022 sampai Selasa 22 November lalu atau 14 hari, artinya sudah selesai menjalankan masa karantina minimal 14 hari sebagaimana pemberitahuan pihak Lapas, saat keluarga ingin mengunjungi klien dia 8 November lalu.

Namun, meskipun sudah lewat masa karantina selama 14 hari, ternyata keluarga Terdakwa masih dilarang bertemu dengan alasan karena Terdakwa F belum dikeluarkan dari ruang karantina.

“Pihak sipir Lapas mengatakan klien kami ‘belum bongkar’, maka keluarga mengadukan hal ini kepada kami selaku Penasihat Hukum karena tidak bisa berjumpa padahal T10 pun sudah dikantongi oleh pihak keluarga,” ungkap Rizal kepada Wartawan MITRAPOL.com, Kamis 24 November 2022.

Karena keluarga tidak diizinkan menjenguk, akhirnya mengajak Penasihat Hukum ke Lapas. Rizal pun mempertanyakan kepada pihak Lapas mengapa keluarga kliennya tidak dibolehkan bertemu Terdakwa, sementara syaratnya sudah dipenuhi.

Tidak lama, kata Rizal, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe bernama Faisal datang. Kemudian, seorang petugas perempuan berpakaian batik, mengulangi kalimat dari Penasihat Hukum seolah-olah tidak menerima apa yang telah disampaikan Penasihat Hukum hingga terjadi debat.

Karena terjadi perdebatan, KPLP dengan nada tinggi meminta agar dipanggilkan seluruh petugas untuk “mengusir” Penasihat Hukum. Karena tidak ingin lagi berdebat panjang, Rizal mengaku langsung keluar.

Tidak lama setelah keluar, kata Rizal, dia mengaku malah diajak duel oleh KPLP, yang saat itu juga keluar menyusul dirinya ayang sudah di luar ruangan,, tapi Rizal tidak mempedulikan tantangan KPLP Lapas Lhokseumawe tersebut.

“Jika memang begini yang diterima oleh Penasihat Hukum, bagaimana jika ini terjadi kepada masyarakat lainnya yang ingin mengunjungi tahanan/WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Semoga ini menjadi perhatian Kakanwil Depkumham Aceh, sehingga masyarakat tidak berhadapan dengan ‘preman’ tetapi petugas yang humanis dalam memberikan pelayanan. Itu harapan kami kedepannya,” harap Rizal.

Jawaban KPLP Lapas Kelas IIA Lhokseumawe

Sementara itu, KPLP Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Faisal, yang dikonfirmasi Wartawan MITRAPOL mengakui sempat terjadi cekcok dengan pengacara dan keluarga terdakwa. “Tadi bertemu Pak. Bertemu berarti kan bisa. Cekcok itu maksud dari ibu itu tadi menerangkan temui dulu KPLP biar ada penyelesaian masalahnya,” ujarnya.

Faisal mengungkap, ketika bertemu, Ia langsung mengakomodir dan menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh pengacara dan keluarga tahanan. “Cuma sebelum saya datang itu rupanya sudah ada perdebatan diantara mereka (pengacara dengan salah satu sipir),” kata dia.

Faisal menyebut pengacara tahanan sempat memukul meja saat terjadi perdebatan. “Sampai bapak pengacara itu memukul meja. Dia tidak memukul tapi tangannya menekan ‘Trak’ gitu bunyi, bukan menggebrak ya, beda dia,” katanya menjelaskan.

Untuk mencegah keributan lebih lanjut, kata dia, salah satu caranya dengan memisahkan (mengeluarkan) Rizal dari ruangan. “Kalau keluarga dengan pengacara klien satu lagi kami biarkan masuk,” ucapnya.

Faisal, membatah dirinya mengajak duel dengan Penasihat Hukum tahanan. “Saya tidak mengajak duel Pak. Ngapain saya ajak duel, kami tidak sampai ngajak duel gitu,” ungkapnya.

Di samping itu, dia menjelaskan, saat keluar menjumpai Penasihat Hukum tahanan, dia menjelaskan bahwa harusnya Penasihat Hukum tidak marah.

“Saya keluar temui dia, saya bilang ‘abang salah, harusnya jangan marah’ cuma dia tetap marah yasudah. Kalau ngajak duel itu tidak ada Pak. Prinsip kita disini adalah memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Namun begitu, dia membenarkan bahwa sebelumnya tidak membiarkan keluarga tahanan itu masuk (bertemu) karena masa karantina 14 hari batas minimal. Tapi karena keluarga sudah di tempat, dia mengaku akhirnya membiarkan keluarga masuk untuk menjenguk.

Dia menuturkan, selama menjalankan masa karantina (isolasi) maka tidak dibenarkan menerima kunjungan, sampai dipindahkan ke blok hunian.

Faisal mengatakan, pertama kali masuk, narapidana memang dikarantina dulu minimal selama 14 hari. Untuk narapidana ini sendiri, kata dia, sudah masuk 20 hari.

“Yang saya sesalkan tadi, sudah dibolehkan bertemu kenapa lagi ada perdebatan. Kalau tadi tidak ada lgi perdebatan kan sudah diperbolehkan masuk tadi,” tutupnya.

 

Pewarta : Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *