Info Polri

Penjual dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu berhasil di Ringkus Polsek Panai Hilir

Admin
×

Penjual dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu berhasil di Ringkus Polsek Panai Hilir

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Labuhanbatu – Tiga orang pria ditangkap karena kedapatan menjual dan mengkonsumsi sabu-sabu di Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Satu di antaranya merupakan warga Aek Matio, Rantauprapat, berinisial AZ (36).

Kapolsek Panai Hilir AKP MH Sibarani mengungkapkan, AZ bersama dua rekannya MS (35) dan RN (38) ditangkap pada, Senin 14 November 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan bermula ketika tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sei Sanggul telah terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut tim Opsnal langsung menuju tempat yang sudah diketahui, dan pada saat penangkapan di tempat pembuatan kosen tepatnya di kamar/gudang terdapat tiga orang laki-laki yang tidak dikenal,” kata Kapolsek, Sabtu (26/11).

Dijelaskan Kapolsek AKP MH Sibarani, MS diketahui berperan sebagai penjual kepada AZ dan RS.

“Satu orang laki-laki berinisial MS telah menjual narkoba satu paket terhadap dua orang laki-laki,” bebernya.

“Kemudian ketika dilakukan penangkapan, RS dan AZ diapati sedang mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu di gudang kosen dan pelaku mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut sibeli dari MS,” sambung Kapolsek.

Selanjutnya team opsnal mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti untuk kemudian dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk proses selanjutnya.

Berikut barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian :
1 bungkus plastik bening diduga narkoba jenis sabu. 36 bungkus plastik bening kecil. 2 bungkus pelastik bening besar. 2 buah mancis. Uang penjualan Rp111.000. 1 buah dompet. 1 buah bong yang berisikan kaca pirek dan sabu dalam keadaan terpasang. 3 buah pipet skop. 1 buah kotak warna hijau berisikan sabu.

Pewarta : Marhite Rajagukguk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *