Nusantara

Terkait pemberitaan yang dilaporkan Forwat ke Polres Tangerang Kota, ini penjelasan jawarabanten.com

Admin
×

Terkait pemberitaan yang dilaporkan Forwat ke Polres Tangerang Kota, ini penjelasan jawarabanten.com

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Tangerang Kota – Beredar kabar dibeberapa Media Online di wilayah Tangerang, Redaksi jawarabanten.com dan wartawannya dilaporkan oleh Ketua Forum Wartawan Tangerang (Forwat) Andi Lala ke pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang, Minggu (27/11/22).

Dikutip dari beberapa Media online yang beredar, Andi Lala melaporkan Redaksi Jawara Banten Bersama wartawannya terkait pemberitaan yang tayang di media online Jawara Banten, Sabtu (26/11/22) dengan Judul, Bangunan Bermasalah Tanpa Mengantongin Izin PBG, Forwat Atur Pejabat. Dimana isi berita tersebut membuat ketersinggungan Ketua Forwat Andi Lala.

Pria yang kerap disapa Lala itu mengatakan bahwa dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/1513/XI/SPKT/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, terlapor diduga telah mencemarkan nama baik melalui media elektronik yang diatur oleh undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 (3).

“Saya mendapat informasi dari rekan-rekan Forwat, jelas ini fitnah dan pencemaran nama baik. Setelah mendapat informasi itu, kami langsung lapor ke Polres Tangerang Kota. Kami melaporkan yang membuat berita (EG) dan pimpinannya (EP) dengan undang undang ITE,” kata Lala usai melapor.

Menurut Lala, selain melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, berita itu juga berasal dari opini yang dibuat oleh oknum pimpinan media itu sendiri, tanpa memperhatikan asas praduga tak bersalah.

“Redaksi Jawara Banten, menuduh kami (Forwat) tanpa bukti dan konfirmasi. Jelas ini bukan produk jurnalis karena mengabaikan kode etik dan saya menduga ini sengaja dibuat untuk tujuan tertentu. Apalagi judul dan sumbernya beritanya dari oknum itu sendiri. Ini kan jadi aneh, asumsi dijadikan judul,” beber Lala.

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Redaksi jawarabanten.com melalui Ervin, wartawan jawarabanten.com menjelaskan kronologis kejadiannya.

“Temuan berawal saat tim jawarabanten.com, melakukan investigasi terkait adanya proyek pembangunan Ruko di Jalan Raya Sangiang, Villa Regency, Ruko Grand Tomang, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang Banten, yang rencananya akan dijadikan sebagai tempat Ibadah, dan diduga tidak memiliki PBG,” ujar Ervin.

Di lapangan, Tim jawarabanten.com mengkonfirmasi kepada pelaksana dan pengurus tempat tersebut, menurut narasumber yang ada dilokasi, Ruko itu akan dijadikan tempat Ibadah.

“Proyek ini tidak mengantongi ijin, dari pihak Pol PP Kecamatan dan Walikota sudah datang, namun anehnya proyek ini masih tetap berjalan,” jelas Ervin.

Setelah berita naik, beberapa hari kemudiaan, Pihak Proyek serta Pengurus Gereja ingin mengadakan pertemuan dengan Tim kami, “Selanjutnya saya berkomunikasi dengan Wakil Pimpinan Redaksi saya,” lanjut Ervin.

Namun aneh, saat itu ada yang menghubungi saya via WhatsApp mengatasnamakan Anggota Forwat, dia mengaku Acil, sebagai Humas Forwat.

“Saya Acil bang dari Forwat saya dapat tugas dari pimpinan saya untuk komunikasi dengan Tim Abang terkait berita bangunan, Pak Johan sedang berada di Bandung, jadi gak bisa nemuin, saya bisa minta nomor Pimpinan Abang untuk dapat komunikasi dengan Johan pimpinan saya,” tiru Ervin. Plaukų šalinimas lazeriu Vilniuje gera kaina ir depiliacija Estetikos Centre Oblaka

Usai berkomunikasi, Kemudian Acil datang dan mengajak Wakil Pimpinan Redaksi saya ke belakang lokasi yang dijanjikan untuk berkomunikasi ia memberikan amplop yang berisi uang, Wakil Pimpinan Redaksi saya bertanya, ini apa.?, untuk apa.?, berhentikan berita atau menghapus berita.

“Kalau keterkaitan dengan berita, silakan ke Redaksi saja,” kata Wakil pimpinan saya, jelas Ervin.

Ditempat yang sama, Pimpinan Redaksi sekaligus Penanggungjawab jawarabanten.com, mengatakan,”Saya sangat prihatin dengan adanya laporan ke pihak kepolisian ya dimana menurut saya tim jawarabanten.com sudah bekerja sesuai dengan kode Etik profesi dan tidak ada menerima apapun dalam menyikapi hal tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, Apa namanya No suap, ya dan kebenaran fakta dan apa adanya, apa sih ini..? dan siapa yang bermain..?, saya sih belum ada konfirmasi ke pihak kepolisian Namun dari pihak Forwat akan mengadakan pertemuan hari Senin dengan kami para petinggi Redaksi, sebenarnya permasalahan ini tidak ada tanpa solusi, ya jangan bermain Api di dalam hal ini, kita tetap konsisten dengan tugas sebagai Jurnalis.

“Untuk laporan pihak Forwat ke kepolisian, saya hanya bisa merasa prihatin, saya belum komunikasi dengan pihak kepolisian, dari pihak Forwat melalui ibu Roro memberikan Kabar untuk dapat bertemu hari Senin, namun belum ada kepastian karena dia masih ada kegiatan di Cianjur,” tambah Pimpinan Redaksi jawarabanten.com.

Untuk dapat memberikan Pemberitaan yang berimbang, Wartawan Mitrapol.com mencoba untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut dengan salah satu perangkat Forum Wartawan Tangerang Kota (Forwat) Shelli, melalui Chat WhatsApp, Shelly mengatakan, “Iya, saya baru bangun tidur, ntar malam aja, Rilis sudah banyak yang naikin,” chat dia.

Melalui WhatsApp, Shelly kemudian menambahkan, Forwat tidak sama sekali mengatur pejabat seperti apa yang diberitakan jawarabanten.com dan itu berita fitnah

Saya selaku Sekjen Forwat menilai, itu opini Wapemred jawarabanten.com dijadikan judul beritanya, saya dan Ketua Forwat menganggap itu fitnah mencemarkan nama baik Forwat.

“Forwat berpedoman UU Pers, Kode Etik Jurnalis dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, untuk soal Acil dan Johan itu bagian Kabupaten ini kejadian di Kota Tangerang yang jelas dia Langsung menjustic tanpa ada konfirmasi ke Ketua Forwat pusat atau sekjen,” pungkasnya

 

Pewarta : Shemy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *