Nusantara

Kaban BKD Pemprov Sulsel Angkat Bicara Terkait issu Pergantian Sekprov

Admin
×

Kaban BKD Pemprov Sulsel Angkat Bicara Terkait issu Pergantian Sekprov

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Sulsel – Sehubungan dengan pemberitaan di media terkait pengusulan pergantian sekprov sulsel pada bulan september 2022 atas arahan Gubernur Sulsel tentunya bahwa kami di BKD diminta untuk menyampaikan ke publik secara prosedural terkait hal tersebut dan aturan yang ada terkait evaluasi, pengusulan dan pergantian pejabat.

“Apabila kita merujuk pada pasal 116 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN disitu dikatakan bahwa Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan untuk melakukan pengusulan pergantian pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun setelah pelantikan tersebut dan selanjutnya pada pasal 118 ayat 1 pejabat pimpinan tinggi itu harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai dengan perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat diatasnya atau atasannya,” Paparnya

Ia menambahkan bahwa langkah ini atas landasan dan regulasi dengan berdasarkan aturan perundang-undangan bahwa dalam posisi Gubernur selaku atasan langsung sekaligus pejabat pembina kepegawaian, dapat dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja,tidak hanya untuk kepala OPD tapi juga terhadap jabatan tinggi madya dalam hal ini sekprov,

Kalau kita lihat bapak sekprov sudah menjabat tiga tahun lebih sehingga kalo kita mengacu pada pasal 116 memang sudah saatnya dilakukan evaluasi secara periodik, Berdasarkan hal tersebut maka pemprov telah mendapatkan persetujuan dalam bentuk rekomendasi dari KASN untuk melakukan evaluasi kinerja, Jadi jelas sekali bahwa evaluasi kinerja ini bukan untuk jabatan kepala opd tetapi juga pimpinan tinggi madya, hasil rekomendasi KASN itu maka dilakukan evaluasi kinerja.

Gubernur kemudian membentuk tim evaluasi kinerja dalam hal ini tim itu sudah bekerja dan beranggotakan pejabat eselon 1 dari Kemenpan RB, dan Kemendagri, LAN, dan akademisi, tim evaluasi bekerja secara profesional, selektif, objektif, dan independen, dengan melakukan penilaian terhadap tiga aspek, aspek substantif,aspek hukum, serta aspek sikap dan perilaku, maka hasilnya itulah yang disampaikan kepada Kemendagri.

Dalam hal ini juga penting untuk diketahui bahwa nomor surat yang beredar itu kami tidak akui, itu bukan surat BKD sulsel, Surat BKD memiliki penomoran yang sudah diatur berdasarkan aturan naskah dinas yang berlaku.

“Jadi itu bukan no surat yang dikeluarkan BKD Sulsel yang no 800/bkpsdmd, BKD tidak memiliki no surat seperti itu, Intinya bahwa memang yang dilakukan pemprov sulsel meneruskan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh tim independen sesuai rekomendasi KASN kepada kemendagri,” tegas Imran

Untuk tim sendiri dibentuk berdasarkan SK gubernur. Yang anggotanya, Prof Erwan Agus Purwanto dari Kemenpan RB, Dr Eko Prasetyo Purnomo Putra dari Kemendagri, Prof Amir Imanuddin dari STIA LAN, Prof Jedawi dan Prof Wahyu Haryadi dari Unhas. Mereka sudah bekerja sejak Agustus September. Bebernya.

“Dan hasil kerjanya itulah yang disampaikan kepada Kemendagri,” tutupnya.

Diketahui H. Imran Jausi M. PD. Selaku penjabat sementara BKD Sulsel, saat ini sebagai Sebagai Kadis depinitif dinas pertanian provinsi sulsel, merangkap Kepala Badan Kepegawain Deerah (BKD) Pemprov Sul-Sel.

 

Pewarta : Ali Ghugunk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *