Nusantara

Dengan bujukrayu, Mafia Tambang mulai caplok sejumlah lahan milik masyarakat

Admin
486
×

Dengan bujukrayu, Mafia Tambang mulai caplok sejumlah lahan milik masyarakat

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Aceh Selatan – Mafia Tambang Emas dan Tambang Tembaga diduga mulai merajalela di Kabupaten Aceh Selatan dengan mencaplok lahan milik masyarakat dibeberapa kawasan di Kecamatan Sawang, Kecamatan Mung Kek dan Kecamatan Labuhan Haji dengan mengoperasikan alat berat yang mengancam kawasan pemukiman masyarakat.

Para Mafia tambang tersebut membujuk masyarakat satu persatu demi memuluskan kegiatan pencaplokan wilayah tersebut dengan alibi mendukung perkembangan koperasi di desa kawasan yang memiliki potensi logam mulia (AU) dan (CU).

Hal tersebut disampainak Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba kepada awak media. Kamis (1/12/22).

Hasba Kuba mendesak Pemerintah Aceh Selatan untuk membatalkan surat Bupati Aceh Selatan Nomor 540/566 tanggal 28 Juni 2022 perihal rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) komoditas mineral emas, dan, tembaga dan mineral pengikutnya dengan surat Bupati Aceh Selatan Nomor 660/524 tanggal 17 Juni 2022 perihal kesesuaian dengan rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2016-2036.

Menurut Hasbar, mengeluarkan rekomendasi IUP kepada perusahaan sama dengan menyakiti hati masyarakat di tiga kecamatan itu karena pada dasarnya masyarakat menolak hadirnya perusahaan di daerah mereka. Karena itu, Bupati Aceh Selatan disebut harus memikirkan dampak bencana yang akan muncul akibat pertambangan secara besar-besaran, apalagi wilayah Kecamatan Meukek yang berbatasan langsung dengan kawasan Leuser.

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kawasan Leuser dan ekosistemnya merupakan kawasan dilindungi yang terdapat berbagai macam satwa endemik dan keanekaragaman hayati di dalamnya. Apakah Bupati Aceh Selatan ingin meninggalkan Legacy terburuk bagi generasi mendatang,” kata Hasbar.

Lebih lanjut Hasbar mengancam akan menyurati Menteri Investasi dan Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia untuk mencabut IUP tersebut jika Pemerintah Aceh Selatan tidak segera membatalkannya.

Selain itu Koordinator Kaukus Peduli Aceh Selatan ini juga sedang mempersiapkan data untuk untuk melaporkan yang diduga mafia tambang asal Aceh Selatan ke KPK.

“Saya akan laporkan terduga mafia tambang tersebut ke KPK, karena sudah lama membuat resah masyarakat,” pungkasnya.

 

Pewarta : RA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *