Nusantara

Diduga Mafia tambang tidak melampirkan surat pembatalan izin dari Kades saat ajukan IUP

Admin
×

Diduga Mafia tambang tidak melampirkan surat pembatalan izin dari Kades saat ajukan IUP

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Aceh Selatan – Tingkah laku mafia tambang di Tapaktuan mulai terkuak, masyarakat mulai resah akibat tingkah laku calo tambang alias mafia tambang tersebut, para calo atau mafia tambang itu tidak melampirkan surat dari salah satu Kepala Desa yang membatalkan izin tambang di wilayahnya.

Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba menjelaskan,”Salah satu Kades yang dicaplok wilayahnya dalam pemetaan tambang tersebut sudah mengeluarkan surat untuk pembatalan izin tambang yang diberikan kepada calo tambang, calo tambang tersebut diduga tidak melampirkan surat pembatalan izin tersebut ke Bupati Aceh Selatan,” ujarnya. Jum’at (2/12/22).

Oleh karena itu kami terus mendesak Pemerintah Aceh Selatan untuk membatalkan surat Bupati Aceh Selatan Nomor 540/566 tanggal 28 Juni 2022 perihal rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral emas, dan, tembaga dan mineral pengikutnya dengan surat Bupati Aceh Selatan Nomor 660/524 tanggal 17 Juni 2022 perihal kesesuaian dengan rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2016-2036.

Hasbar juga menduga ada keterlibatan oknum Dinas ESDM Provinsi Aceh yang mempermudah calo alias mafia tambang itu dalam mengurus IUP.

Kami meminta kepada Bapak Menteri ESDM untuk mencabut izin pertambangan atas nama PT. Selatan Aceh Emas. (SAE) yang sudah melanggar aturan adminstrasi Pertambangan dan kami juga meminta kepada KPK untuk memeriksa mafia tambang di Aceh Selatan.

“Kami mendukung masyarakat Alue Baro Kecamatan Mungkek Kabupaten Aceh Selatan untuk mengawasi penggerakan para mafia tambang dan kami akan segera ke Jakarta untuk bertemu dengan Ketua Komite Pemberantasan korupsi,” imbuhnya

 

 

Pewarta: RA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *