MITRAPOL.com, Cepu Jateng – Seorang warga Kelurahan Cepu berinisial AS (30) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan kepada korban Marna Hariyanto (53), warga Kelurahan Balun yang bertempat tinggal di Jalan Tuk Buntung Rt. 007 Rw. 009 berhasil diringkus anggota Polsek Kedungtuban yang selanjutnya diamankan di Polsek Cepu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian bermula saat itu, Hari Sabtu (24/09/2022) sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di rumah korban, dimana saat itu AS datang ke rumah korban Marna Hariyanto, yang berada di Tuk Buntung. Mengetahui temannya datang, korban Marna Hariyanto pun menerima AS dengan baik dan dipersilakan masuk dan duduk.
Setelah diterima dengan baik AS pun mengutarakan maksud kedatangannya kepada korban, bahwa kedatangannya adalah untuk meminjam uang sebesar 28 juta rupiah guna melunasi tanggungan hutang istrinya, dan untuk meyakinkan korban, terlapor AS menunjukkan bukti kwitansi pelunasan yang sudah jatuh tempo sambil video call dengan istrinya. Selain itu terlapor juga menyerahkan kunci beserta STNK mobil Avanza bernopol H 9446 CZ yang diakui sebagai miliknya. Korban yang percaya begitu saja dengan terlapor AS pun segera memberikan uang cash sebesar 27 juta rupiah, dan selanjutnya mengantar terlapor AS pulang ke rumahnya.
Tak berselang lama sekitar jam 5 sore, AS menghubungi korban, dan meminta nomor rekening karena uang yang dipinjam akan dikembalikan dengan cara transfer melalui nomor rekening bank, yang kemudian diberikanlah nomor rekening bank milik istri korban kepada terlapor.
Sekitar pukul 19.30 wib. AS mengirimkan bukti transfer sebesar 30 juta yang sudah masuk ke rekening sebagaimana yang diberikan kepada korban. Kemudian tak berselang lama AS datang ke rumah korban dan meminta kembali kunci mobil beserta STNK kepada korban. Karena percaya korban langsung menyerahkan kunci mobil avanza beserta STNK kepada AS, dan kemudian AS pun meninggalkan rumah korban.
Setelah AS pulang, korban pun mengajak istrinya pergi ke ATM untuk melihat saldo di ATM, namun sesampai di ATM korban kaget karena tidak ada uang masuk sama sekali. Mengetahui hal ini, korban pun segera menghubungi AS, namun AS selalu berkelit dan menghindar. Mengetahui dirinya telah tertipu dan mengalami kerugian sebesar 27 juta, korban pun segera melapor ke Polsek Cepu.
Setelah mendapat laporan dari warganya, Polsek Cepu pun segera bertindak, dan setelah berjalan hampir 2 bulan, Unit Reskrim Polsek Cepu di bawah Komando Kanit Reskrim Iptu Jaikun, SH, mendengar keberadaan AS yang diduga pelaku penipuan berada di sekitaran Kecamatan Kedungtuban, dan segera berkoordinasi dengan Polsek Kedungtuban.
Sekira pada hari Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 11.00 akhirnya Polsek Kedungtuban berhasil menangkap AS dirumah istrinya di desa Tanjung kecamatan Kedungtuban yang selanjutnya diamankan di Polsek Cepu untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan beberapa barang bukti diantaranya satu lembar foto/gambar bukti transfer uang serta satu lembar rekening koran Bank BRI atas nama Sarwati.
Dengan adanya kejadian ini, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana menghimbau kepada masyarakat
agar lebih hati-hati dan waspada dalam bertransaksi jual beli, jangan mudah percaya terhadap orang yang tidak begitu dikenal, apalagi transaksi online yang tidak pernah kenal atau mengetahui kondisi sebenarnya lawan transaksinya.
Pewarta : Menco