Info Polri

Selama Bulan November 10 Tersangka berhasil di tangkap Polres Cimahi dalam Kasus Peredaran Narkoba

Admin
×

Selama Bulan November 10 Tersangka berhasil di tangkap Polres Cimahi dalam Kasus Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Cimahi – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap terhadap 10 pelaku pengedar di Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dalam kurun waktu satu bulan di bulan November berhasil ungkap 9 kasus.

“Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan. S.H., S.I.K., M.H., menyebut selama bulan November 2022, polisi mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dari berbagai wilayah hukum polres cimahi, dan berhasil mengamankan 10 tersangka,” ujarnya saat Konfrensi Pers di Mako Polres Cimahi, Jumat (2/12/2022).

Dari 10 kasus itu, kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan., S.H., S.I.K., M.H., Polisi menyita barang bukti Shabu-Shabu seberat 53,41 Gram (seharga Rp. 80.500.000), Ganja Kering seberat 97,98 Gram (seharga Rp. 1.000.000), Obat Keras Terbatas 1004 butir (seharga Rp. 1.000.000).

Ke 10 (sepuluh) tersangka yang berhasil diamankan tersebut kesemuanya merupakan pengedar, dengan masing-masing berinisial AB, MK, AM, MT, AZ (TO ANTIK), AJ, JH, MA (TO ANTIK), TR, HS, dengan modus para tersangka dengan cara sistem tempel menggunakan Maps, Transaksi langsung (Adu Bagong).

Wilayah operasi peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh ke 10 Tersangka tersebut diantaranya adalah Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat Cimahi Utara 2 Kasus, Cimahi Selatan 2 Kasus, Cimahi Tengah 1 Kasus, Cihampelas 2 Kasus, Cisarua 1 Kasus, Batujajar1 Kasus

Terhadap para pelaku diterapkan Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal. 111, 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman Narkotika

Ancaman Paling Singkat 5 Tahun dan paling Lama 20 Tahun atau seumur hidup dan hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Ancaman Hukuman untuk Sediaan Framasi / UU tentang Kesehatan :

Ancaman setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah.

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah KBB dan Cimahi, untuk itu, polisi juga meminta agar masyarakat berperan aktif untuk melaporkan ke aparat kepolisian jika menemukan ada penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masing-masing

 

Pewarta : Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *