Info Polri

Diselundupkan lewat lubang anus, Polda Banten bekuk dua tersangka pelaku penyeludup Sabu

Admin
×

Diselundupkan lewat lubang anus, Polda Banten bekuk dua tersangka pelaku penyeludup Sabu

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Serang Banten – Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk perang terhadap narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten dengan modus yang tidak lazim yakni memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus, untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan, Senin (5/12/2022).

Peredaran gelap narkotika tersebut dapat diungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa akan adanya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa, melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat press conference mengatakan, berhasilnya Ditresnarkoba Polda Banten menindaklanjuti informasi, dengan melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama.

Lanjut ia,”Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan mengetahui tentang nama dan ciri pelaku, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten melakukan penangkapan terhadap tersangka ZK (52) warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan MD (32) warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh pada Kamis (01/12) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,” ujar Shinto.

Masih hal yang sama, ketika petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas.

Lalu tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh, dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul. Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban balon dan kondom didalamnya berisi narkotika jenis sabu,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu. “Setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana narkotika jenis sabu ini akan diantarkan. Setelah sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM. Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali dengan modus yang sama, dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000,- dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh BM.

Lanjut Shinto, Adapun barang Bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yakni empat paket sabu berbentuk kapsul, masing-masing dibungkus dalam plastik bening, kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening, dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.

Modus operandi kedua tersangka yaitu dengan memasukkan narkotika jenis sabu kedalam tubuh, melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui jalur udara. “Motif kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Banten, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten, kami masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini. Untuk kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,”tandas Shinto.

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten M. Amir di tempat yang sama menambahkan, sesuai perintah Presiden RI jika peredaran gelap narkotika harus diberantas bersama-sama. “Dalam pemberantasan narkotika tidak bisa sendiri kita harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain termasuk dengan Polda Banten sehingga kali ini kita bisa menangkap dua tersangka dengan modus memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus dan barang bukti yang disita sebesar 455 gram,” pungkasnya.

 

 

Pewarta : Muklis/Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *