Nusantara

Bea Cukai kemana ???, Lewat Pelabuhan Tikus Miras ilegal bebas masuk ke Karimun

Admin
×

Bea Cukai kemana ???, Lewat Pelabuhan Tikus Miras ilegal bebas masuk ke Karimun

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Karimun Kepri – Kabupaten Karimun adalah salah satu kabupaten yang berada di wilayah propvinsi Kepri, yang letaknya strategis berdekatan dengan Dua negara yaitu Malaysia dan Singapura.

Kedekatan lokasi Kabupaten Karimun dengan Negara tetangga tersebut, banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum pengusaha Miras nakal untuk melakukan kegiatan ilegal

Salah satu oknum pengusaha Miras ini kita sebut saja A, pengusahan tersebut berdomisi di Kec. Meral, yang diduga sebagai distributor Miras di wilayah karimun.

Dari sebuah Ruko yang berada di Depan Hotel Paradis, Team MITRAPOL mendapat informasi dari salah satu penjaga Ruko tersebut kalau Miras yang dijualnya diproleh dari Distributor A yang ada di Meral dan pemilik Ruko tersebut ada di Batam Bang, jelasnya.

Ruko tersebut terlihat ramai dengan pembeli Miras, Ruko tersebut diduga menjual Miras dari Golongan A sampai C.

Untuk menanyakan perihal Izinan Penjualan Miras di Ruko tersebut, atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), awak media mencoba mengkonvirmasi ke pihak Kantor pelayanan BC, dan di terima staf BC Langlang. Kamis (1/12/22).

Kepada Awak media ini Langlang mengatakan,”Maaf Pak, sistem kami lagi bermasalah, jadi kami saat ini kami tidak bisa mengecek apakah Toko tersebut ada NPPBKC nya atau tidak. Bapak pulang saja dulu karena sistem kami sedang gangguan sehingga tak bisa mengecek,” katanya.

Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah, Herman Indo

Setelah Enam hari lamanya barulah Langlang staf Kantor pelayanan BC menginformasikan ke media ini melalui WA.

“Maaf Pak Januar Pasaribu, Berdasarkan database kami, Toko terseut belum memiliki NPPBKC. Selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi terkait NPPBKC agar yang yang bersangkutan mengirus izin tersebut,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah, Herman Indo ketika di Minta tanggapannya di Kedai Kopi Lucky terkait kinerja BC mengatakan, seharusnya BC selaku Garda terdepan dalam pencegahan/penindakan barang-barang tampa dokumen dari luar, serta izin yang berkaitan dengan exspor impor harus betul-betul bekerja secara maximal.

Ditambahkannya, bisa dilihat Miras tersebut bebas masuk ke Karimun dan aktivitas ini bukan setahun dua tahun berjalan. BC selama ini dinilai kurang serius atau ada udang di balik Batu, patut duga keras ada oknum yang membeking, atau bermain untuk memperkaya diri. Dengan Banyaknya miras masuk ke Kab.Karimun yang di Duga ilegal dari luar Negeri, Jadi dimana Tugas dan fungsi Bea cukai????, pungkasnya.

Menurut info di lapangan, oknum pengusaha nakal ini diduga merupakan Distributor Miras terbesar di Kabupaten Karimun. Apakah pengusaha Nakal ini Kebal Hukum?.
Ataukan benar info di di lapangan banyak Oknum bermain? Jika BC mememang serius, harusnya fokus di distributornya, karena mata rantai peredarannya adalah di Distributor.

Bersambung….

 

 

Pewarta : Jan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *