Nusantara

Jatim lebih Awal Sah kan Perda Pesantren, Pansus DPRD Sulsel Kunker ke DPRD Jatim

Admin
×

Jatim lebih Awal Sah kan Perda Pesantren, Pansus DPRD Sulsel Kunker ke DPRD Jatim

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jatim – Anggota DPRD Sulsel yang tergabung dalam pansus penyusunan perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jawa Timur.

Rombongan diterima langsung oleh Ibu Umi Zahrok anggota Komisi E DPRD Jatim dari fraksi PKB di lt. 1 ruang Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Jatim pada Jumat, 9 Desember 2022.

Kunjungan tersebut dalam rangka sharing fasilitasi penyelenggaraan pesantren dimana DPRD Jawa Timur telah lebih dahulu mengesahkan Perda terkait pesantren.

“Sejarah mencatat bahwa jawa barat yang pertama kali menyusun perda pesantren tetapi lokomotifnya tetaplah Jawa Timur dan disini adalah provinsi yang mungkin memiliki Pesantren yang terbesar. Kami tentunya terinspirasi dari jawa timur karna Jawa Timur ini bahkan sudah ada perda pos kesehatan pesantren,” kata Bapak Azhar Arsyad selaku ketua Pansus Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Lanjut ia menurut bapak Azhar Arsyad, ada beberapa hal yang perlu kami lakukan pendalaman terutama soal implementasi. Jadi seringkali dalam banyak kasus utamanya Sulawesi Selatan,inisiatif-inisiatif Perda di DPRD selalu terkendala ketika perda itu mensyaratkan Pergub.

Jadi kami berusaha mengurangi Pergub dalam perda ini. Tapi kami sadar bahwa kami bukan eksekutor dan tentu saja yang menjadi leading sektor adalah eksekutif.

Menurut bapak Saharuddin selaku wakil ketua Pansus fasilitasi penyelenggaraan pesantren, “kita di Sulawesi Selatan terkadang kesulitan dalam memberikan bantuan ke pesantren, walaupun kita sudah memiliki pergub nomor 58 tahun 2016 yang mengatur tentang hibah, sebagai implementasi turunan pertarunan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 yang mengatur secara utuh tentang bantuan hibah akan tetapi itupun sangat sulit sekali sebab tidak ada nomenklatur yang jelas terkait bantuan hibah pesantren. Alhamdulillah dengan terbitnya UUD No. 18 Perpres 82 ini lebih menguatkan kita untuk mendorong perda di tiap kabupaten.”

Senada dengan apa yang dikatakan oleh bapak Saharuddin Bapak Marjono selaku anggota pansus fasilitasi penyelenggaraan pesantren mengatakan bahwa “banyak poin poin yang masih menjadi kontroversi di perda ini, salah satunya yang di singgung oleh wakil ketua pansus fasilitasi penyelenggaraan pesantren yaitu apakah perda ini nanti akan berbeda dengan hibah dan bansos? Karna judul perdanya adalah fasilitasi apalagi dalam perda ini banyak menyinggung soal pendanaan, dan setelah saya membuka perpres nomor 82 tahun 2021 terutama di pasal 9 ternyata terdapat cantolan bahwa pendanaan pesntren bisa bersumber dari APBD.

Di ayat 3 disebutkan bahwa pendanaan untuk penyelenggaraan pesantren harus dimasukkan dalam klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan keuangan, pertanyaan selanjutnya adalah apakah nantinya bantuan di pesantren itu harus punya nomenklatur tersendiri atau kembali ke nomenklatur hibah? Sebab jika masuk ke nomenklatur hibah artinya tidak ada bedanya antara perda pesantren dan perda yang mengatur soal hibah. Semoga isi-isi yang dilahirkan perda jawa timur yang mengatur tentang pesantren berbeda dengan perda yang mengatur soal hibah.

Pada proses penyusunan perda pesantren diluar political will pemerintahan daerah baik eksekutif maupun legislatif, yang pertama dimunculkan memang yaitu beberapa landasan penyusunan dari sisi yuridisnya, ada kekosongan hukumkah di daerah tersebut karna bagaimanapun seluruh elemen masyarakat berkontribusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, selanjutnya adalah landasan historis sebagai embrio pendidikan yang secara kultural diantaranya adalah pesantren yang secara genuine didirikan oleh para alim ulama yang diwadahi oleh madrasah-madrasah. Dan di Jawa timur memang pesantren adalah ujung tombak untuk menggerakkan perlawanan terhadap kolonialisme dan yang terakhir adalah landasan kebutuhan, apakah secara sosiologis terdapat animo dimasyarakat untuk memasukkan/menitipkan anak-anaknya dilembaga pesantren, untuk itu kita harus memiliki datanya. Kalo Jawa Timur memiliki data yang dibuat oleh kemenag.

Di jawa timur sendiri ada 6000 pesantren dengan 1,7juta para santri. Kata ibu Umi Zahrok yang juga terlibat dalam pembentukan perda fasilitasi pengembangan pesantren di jawa timur.

Terakhir, ibu Umi Zahrok menambahkan, “Semua tergantung pada political will gubernur masing-masing mau cepat atau lambat itu berangkat dari kebutuhan daerah tersebut dan mungkin Sulsel mayoritas yang mengusulkan perda ini akan segera difasilitasi oleh mendagri”.

 

Pewarta : Ali Ghugunk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *