Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Tangani masalah Bank Thitil, Tokoh Muda Desa Siliragung gandeng KPK Independen

537
×

Tangani masalah Bank Thitil, Tokoh Muda Desa Siliragung gandeng KPK Independen

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Banyuwangi, Jatim – Koperasi mingguan atau Bank Thitil, akhir-akhir ini semakin merajalela meminjamkan uangnya kepada ibu-ibu warga Desa Siliragung Kecamatan Siliragung tanpa sepengetahuan suami-suaminya.

Mereka datang seolah-olah sebagai “Dewa Penyelamat” dengan menawarkan bantuan keuangan pada ibu-ibu. “Kami yang memang awam tadinya merasa terbantu dengan pinjaman ini, namun akhirnya kami terjerat lebih dalam dan sangat dalam,” ungkap Sl, salah satu warga Desa Siliragung yang jadi korban Bank Thitil.

Lanjutnya,”Kami diberikan pinjaman dengan potongan admin dan bunga yang sangat tinggi, sebagai contoh pinjaman 1,5 Jt dipotong admin 300 ribu dan angsuran 195 ribu selama 10 Minggu setelah kami hitung ternyata keuntungan mereka dalam 2 bulan setengah adalah separuh dari pinjaman sementara warga peminjam khususnya didesa siliragung saja mencapai ratusan orang,” papar Sl.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh S salah satu warga dusun Tegalwagah yang menjadi korban Bank Keliling, dia mengatakan bahwa, bilamana kami pada saatnya angsuran kami belum bisa mengangsur atau jumlah angsuran kami kurang, mereka ini menyuruh kami untuk pinjam lagi pada teman mereka yang katanya lain Koperasi, untuk membayar angsuran dan bila tidak maka barang kami dirusak dan atau disita seperti di rumah saya, Pot unga ditendang, air disiram di lantai rumah sampai basah, menyita handphone android juga mengeluarkan kata-kata kasar terhadap saya, jelasnya.

Menyikapi fenomena ini, beberapa tokoh muda Dusun Tegalwagah, Desa Siliragung merasa prihatin. Mereka menggandeng KPK Independen (Kontrol Publik Kebijakan Independen) DPD Banyuwangi untuk bersama mencari solusi dari permasalahan tersebut.

“Bank Thitil ini merupakan lingkaran setan, mereka secara bersama sama berupaya menjerat nasabahnya dengan tehnik terstruktur, yang endingnya membuat nasabahnya terutama ibu ibu ini terjerat pinjaman yang jumlahnya fantastis. Masalah timbul setelah ibu ibu ini gagal bayar, mereka mulai arogan, anarkis dan menghalalkan segala cara untuk menagih,” kata Rocky J Sapulette, Ketua DPD KPK Independen Banyuwangi.

Ditemui di tempat lain, Handoyo, salah satu perwakilan pemuda Dusun Tegalwagah, Desa Siliragung pada wartawan mengatakan,”Kami tawarkan solusi yang menurut kami terbaik bagi kedua belah pihak, diantaranya kami melarang adanya transaksi angsuran dan atau pinjaman baru. Hal ini penting agar pinjaman ibu ibu ini tidak terus bertambah. Kedua kami meminta bunga pinjaman dihapus, anggap saja ini ibu ini saat ini dalam kondisi koleps,” jelasnya.

Handoyo juga menyampaikan dirinya menjamin ibu ibu ini bakal mengembalikan semua pinjaman mereka “Yang namanya hutang pasti dibayar, cuma yang kami minta jangan lagi ada penekanan dan arogansi, serta ibu ibu ini meminta waktu sampai mereka bisa melunasi. Menurut kami itu solusi terbaik,” tambahnya.

Senada dengan hal itu, Dedy Suryanto yang juga salah satu tokoh muda Dusun Tegalwagah, Desa Siliragung menambahkan “Jika mereka para petugas Bank Thitil ini menerima apa yang kami ajukan, semua akan baik baik saja, tapi jika kami masih menemukan arogansi dan anarkisme, Lo jual gua beli,” tegasnya.

Memang tidak bisa dipungkiri, kehadiran Bank Thitil di tengah masyarakat memang terbukti meresahkan, selayaknya pihak pihak terkait segera melakukan langkah langkah agar masyarakat tidak terjerat dengan ‘Lingkaran Setan’ yang diciptakan Bank Thitil.

Rocky J. Sapulette Ketua DPD KPK Independen Banyuwangi sapaan akrabnya Rocky Ambon ini menerangkan “Kita semua tahu bahwa “Perekonomian masyarakat saat ini masih dalam kondisi ‘tidak menentu’, akibat dampak dari pandemi yang berkepanjangan sehingga bagi Bank Keliling atau sering disebut Bank mingguan atau Bank Thitil ini janganlah memanfaatkan kondisi ini untuk memperoleh keuntungan demi memperkaya diri sendiri atau orang lain karena juga telah diduga Bank keliling Ilegal sebab definisi perbankan menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 adalah : “Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya sehingga petugas Bank keliling tersebut tidak bersedia menunjukan identitas maka tentu perlu menjadi pertanyaan bank itu jelas atau abal-abal”. Tegas Rocky

Rocky juga menghimbau kepada masyarakat terutama ibu-ibu yang sudah terlanjur meminjam uang atau yang akan meminjam uang dari Bank keliling tersebut agar meminta identitas petugas Bank berupa : KTP, KTA, SURAT TUGAS dan bukti Nama Kantor serta Alamat Kantor hal ini sangat penting sehingga bilamana ada sesuatu hal yang tidak kita inginkan maka dapat di tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Rocky.

 

 

Pewarta : Ferry Fantiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *