MITRAPOL.com, Serang – Bertempat di Depan Kantor Gubernur Provinsi Banten, Depan Gedung Dinas PUPR & Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas menggelar aksi unjuk rasa terkait keterbukaan informasi publik penggunaan anggaran proyek yang diikuti oleh kurang lebih 200 Anggota dalam melaksanakan aksi.
Saiful Bahri selaku ketua GMAKS menegaskan keawak media, bahwa adapun kegiatannya aksi menuntut keterbukaan penggunaan anggaran APBD dalam beberapa proyek yang di lakukan PUPR dan Dispar Provinsi Banten, tuntutan ini sekaligus sebagai bentuk perhatian GMAKS terhadap sikap kepala Dinas PUPR dan Dispar Banten. Kamis (15/12/22).
“Kita didukung oleh 7 lembaga yaitu : Perkumpulan Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N). Barisan Depan Anti Korupsi (BADAK). Independe Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR). Ormas PPKRI Bela Negara MADA Kota Cilegon. Laskar Merah Putih (LMP) Macab Kota Cilegon. Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK-MP) Mawil Prov. Banten,” tambahnya.
Lanjut Saiful, Adapun yang kita tuntut untuk keterbukaan publik terkait 3 (Tiga) Proyek PUPR. Pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong Rp. 51.858.638.708,52. Pembangunan Jembatan Cisoka 2 Rp. 4.742.577.650,00. Rehabilitasi Jalan KH. Hasyim Ashari (Kota Tangerang) Rp.9.997.540.000,00. diantaranya kita menuntut transparansi publik kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten.
Meminta Salinan Dokumentasi Perpanjangan Kontrak dan Dokumen Pendukung alesan perpanjangan kontrak. Meminta Dokumentasi Mutu Hasil Uji Lab Uji Gradasi dan PL (Di Labotarium) dan Uji Kepadatan (Sand Cone di Lapangan), Uji CBR Lapangan (DCP) untuk Beton, Tanah, Besi, Aspal, dan Beberapa Matrial Penunjang Lainnya dan Pengukuran: Dimensi(Panjang , lebar dan tebal dilaksanakan manual) Menggunakan Pesawat Waterpas atau Theodolid.
Meminta ketegasan Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUPR provinsi Banten dalam memberikan sanksi Daftar Hitam kepada perusahaan yang melanggar kontrak. Menuntut para oknum pejabat DPUPR Provinsi Banten untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas dugaan keterlambatan pekerjaan dilapangan yang tidak sesuai dengan aturan. Menuntut kepada pihak pelaksana untuk pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa yang tidak sesuai Persyaratan sesuai Dokumentasi Penawaran Harga Adminitrasi dan Teknisnya serta Spesifikasi teknis yang mana para pemenang lelang sudah sepakat bahwa pekerjaan tersebut akan selesai sesuai waktu kalender yang sudah di tetapkan dalam lelang dan hasil kesanggupan pemenang lelang dan Konsultan.
Meminta Pertanggungjawaban konsultan perencanaan atas keterlambatan pekerjaan yang seharusnya ada dalam kajian dan survey dilapangan akan tetapi yang terjadi menjadi Kendala dilpangan yang mengakibatkan terlambatnya pekerjaan yang didiuga gagal dalam perencanaan. Meminta Aparat Penegak Hukum agar melakukan penyelidikan terhadap DPUPR Provinsi Banten terkait banyaknya pekerjaan yang diduga tidak selesai sesuai dengan kontrak. Meminta Gubernur Banten menurunkan tim untuk mengkaji ulang kontrak perpanjangan waktu atas keterlambatan beberapa kegiatan di DPUPR Tahun 2022 dan memberikan sanksi denda permil sesuai aturan agar memberikan efek jera kepada pelaksana yang diduga melanggar kontrak yang sudah di tentukan, mengingat proses penganggaran dalam satu kegiatan mengeluarkan biaya banyak dari mulai biaya perencanaan, pengajuan kepada dewan proses pengesahan anggaran, lelang kegiatan. semuanya itu sudah barang tentu menggunakan uang rakyat yang perlu dipertanggungjawabkan.
Meminta Pj. Gubernur Banten agar mengkaji ulang Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten terkait dugaan banyak pekerjaan yang tidak selesai pada waktunya Dan meminta PJ. Gubernur Banten untuk mutasikan kepala dinas yang tidak tegas sesuai tugas fungsinya sebagaimana ketetapan MPR-RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi Nepotisme (KKN). mengamanatkan agar aparatur Negara mampu menjalankan tugas dan Fungsinya secara Profesional, Produktif, Transparan dan Bebas dari KKN. Lanjutnya.
Dalam orasinya selain di tiga proyek PUPR ada 7 (Tujuh) Proyek Penataan Dinas Pariwisata Provinsi Banten dengan anggaran yaitu :
Penataan Destinasi Citorek Timur Rp. 1.615.000.000,00. Penataan Destinasi Pasir Bungur Rp. 475.000.000,00. Penataan Destinasi Desa Gunungbatu Rp. 465.000.000,00. Penataan Destinasi Desa Giri Mukti Rp. 802.000.000,00.
Penataan Destinasi Desa Cikatomas Rp. 1.412.000.000,00. Penataan Destinasi Desa Cirendeu Rp. 798.000.000,00. Penataan Destinasi Kampung Wisata Pipitan Rp. 400,000,000,00.
Dari semua penggunaan anggaran tersebut kami menuntut, Transparansi Publik Kepada Dinas Pariwisata Provinsi Banten, yang diduga ada indikasi perubahan spek kayu jati Jawa Barat di paket pekerjaan tersebut.
Diduga pekerjaan tersebut di Sub kontrakan oleh pemenang tender kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Penataan Destinasi Kampung Wisata Pipitan Diduga tidak ada pelaksanaan.
“Semoga apa yang sudah kita orasikan cepat dilakukan langkah oleh dinas terkait demi kemajuan bangsa,” tutupnya.
Pewarta : Royen Siregar.