MITRAPOL.com, Jakarta – Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Pembahas Ranperda Tentang Literasi Aksara Lontaraq Melakukan Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.
Pansus Yang di Ketuai legislator Fraksi Partai Demokrat, Jufri Sambara, S.Sos, M.Si, diterima oleh Drs. Makmur Marbun, M.Si (Direktur Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI) bersama pejabat Kemendagri terkait.
Konsultasi dilakukan untuk memperoleh saran, masukan dan tanggapan terhadap materi muatan ranperda yang telah dibahas pansus sebelumnya. Kami ingin membuat suatu pengaturan agar bahasa didaerah kita tidak punah, bisa kami jaga kedepannya” ungkap ketua pansus
Terkait pendidikan difokuskan pada SMA, kecuali dilakukan pembinaan saja bisa ke SMP dan SD sehingga perlu diperhatikan terkait kewenangan antara pemerintah provinsi dan Kab/kota,” ujar Drs. Makmur Marbun, M.Si
“Terkait pemberian sanksi perlu diperhatikan dasar hukumnya, karena pemberian sanksi itu ada undang-undang sendiri yang mengaturnya apa lagi yang menyangkut hukuman denda dan yang berbau pidana,” tambahnya
Diakhir konsultasi ini Wakil Ketua DPRD Sulsel mengatakan bahwa “kita ingin apa yang kita bahas bersama dapat sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi pertentangan kedepannya”
Pimpinan dan Anggota Pansus hadir dalam konsultasi ini :
1. Andi Muh Anwar Purnomo, SH, MH
2. Andi Debbie R.S.M
3. Capt Hariadi, SE, M.Mar
4. Drs. Andi Mangunsidi M, M.Si
Turut hadir mendampingi :
Drs. Mujiono (Staf Ahli Gubernur Sulsel)
Andi Sri Hastuti Sultan, S.Sos, M.Si (Tim Ahli DPRD Sulsel).
Pewarta : Ali Ghugunk