Nusantara

Terkait pengrusakan Pos Site PLTM Mobuya. Kuasa Hukum PT. Aka Sinergi Grup minta usut tuntas otak pelakunya

Admin
×

Terkait pengrusakan Pos Site PLTM Mobuya. Kuasa Hukum PT. Aka Sinergi Grup minta usut tuntas otak pelakunya

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, BOLMONG – Oknum inisial SA. alias Sehan Cs, kabarnya menjadi terlapor di Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) atas dugaan kasus “Pengrusakan” yang dilakukan di Pos Site PLTM Mobuya, sesuai SHP 001/2013 atas nama PT. Cipta Daya Nusantara (CDN), Kecamatan Passi Timur (Bolmong-red).

Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum PT. Aka Sinergi Grup. yakni, Bapak Franky Robert Weku SH, selaku yang diberikan kuasa oleh Kleinnya, pada, Jumat 25 Ferbuary 2022 lalu, dengan Nomor laporan Polisi : STTLP/B/78/II/SULUT/SPKT.

Bahkan Laporan yang dilayangkan itu, sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sulut, dengan dikeluarkannya surat perintah penyelidikan dengan Nomor: SP.Lidik/63/III/2022/Dit Reskrimum Polda Sulut pada tanggal, 7 Maret 2022 lalu.

Sementara itu, Franky Robert Weku SH, (Selaku pihak pelapor/Pemegang Kuasa dari Kleinnya), ketika di konfirmasi, Sabtu 17 Desember 2022, atas laporan tersebut, menyampaikan, bahwa dirinya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili pemberi kuasa sebagai pelapor dalam membuat laporan sehubungan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan/atau pencemaran nama baik dan pengrusakan.

“Sebagaimana dimaksud pada kitab undang-undang (UU) hukum pidana (KUHP) pasal 70, tentang kekerasan dan pasal 406 tentang Pengrusakan, pasal 55 tentang penyalahgunaan kekuasaan dan pasal 66 tentang berbarengan beberapa perbuatan yang diduga dilakukan oleh Oknum inisial SA alias Sehan yaitu, Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Insan Totabuan terhadap pemberi kuasa,” ucapnya.

Lanjut Franky Robert Weku mengatakan, lepas dari dugaan tindak pidana Pengrusakan yang dilakukan SA alias Sehan dan kawan-kawan (dkk) pada pos Site PLTM Mobuya, sesuai SHP 001/2013 atas nama PT. Cipta Daya Nusantara. Diduga kuat ada otak yang mengatur dan mendesign alias menyuruh pihak terlapor Sehan Cs untuk melakukan ‘Pengrusakan’ di Pos Site PLTM Mobuya.

Terlapor SA juga dibeberapa pemberitaan media online, dengan jelas menuding klein kami, bahwa telah melakukan tindakan Wanprestasi dengan tidak menunaikan kewajiban dan telah melakukan ‘Penipuan’ dengan besaran nominal Rp 4 Miliar”

lanjutnya, Adapun dasar laporannya yaitu, SA alias Sehan CS, diduga kuat melakukan Pengrusakan Pos PLTM Mobuya, yang diketahui sudah menjadi milik PT. Cipta Daya Nusantara (CDN) dibawah Kepemimpinan/Direktur Utama Bapak Syekh Rami, dan Bukan lagi an: Yanjce Tanisia.

“Berdasarkan bukti-bukti cukup dan yang kami kantongi, maka peristiwa Pengrusakan itu dilaporkan ke Polda Sulut. sekaligus, meminta pihak penyidik untuk mengusut aktor atau otak utama yang diduga mengatur dibalik peristiwa pengrusakan Post Site PLTM tersebut. tegas Franky Robert Weku SH.

Dijelaskannya pula, Bahwa klien kami selaku pemberi kuasa yakni PT. Aka Sinergi Grup, tidak tau menau atas apa tudingan yang disampaikan oleh terlapor SA alias Sehan.

“Lahan dan PLTM Mobuya tersebut sudah dijual kepada PT. Aka Sinergi Grup, berdasarkan SHP-001 tahun 2013. an: Yantje Tanisia, dengan total pembelian berjumlah sebesar 85 Miliar, diluar akuisisi Kopensasi Rp 4 Miliar,” beber franky Robert Weku selaku kuasa hukum PT. Aka Sinergi Grup

Lebih lanjut Franky menegaskan, bahwa sebenarnya PT. AKA Sinergi Grup yang tertipu saat mengakuisisi PT Cipta Daya Nusantara (CDN) pada tahun 2018, yang saat itu masih dibawah pimpinan Direktur Utama Yantje Tanisia.

“Yang tertipu itu adalah klein kami. Yaitu, PT. Aka Sinergi Grup saat mengakuisisi PT. Cipta Daya Nusantara (CDN) tahun 2018, dan bukan klein kami yang menipu mereka,” terangnya.

Seraya menambahkan, Berharap laporan atas dugaan pengrusakan yang saat ini ditangani oleh penyidik Polda Sulut, dapat di proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. pintahnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut, Bapak Kombes Pol Jules Abraham Abast ketika dikonfirmasi menjawab, Terkait penanganan kasus pengrusakan yang diduga dilakukan oleh inisial sdr. SA, dkk masih proses sidik.

“Saat ini penyidik terkendala untuk memeriksa sdr. SA karena sdr. SA berstatus tahanan kota Kotamobagu, dan penyidik belum mendapatkan ijin dari Ketua PN Kota Kotamobagu untuk memeriksa sdr. SA,” jawab Kabid Humas Polda pada awak media.

 

Pewarta : Lisa K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *